Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Lifestyle»Lakukan Pungli, Polres Serkot Ciduk Seorang Pemuda
    Lifestyle

    Lakukan Pungli, Polres Serkot Ciduk Seorang Pemuda

    February 26, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Lakukan Pungli, Polres Serkot Ciduk Seorang Pemuda 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INDOPOS.CO.ID – Polres Serang Kota (Serkot) amankan seorang pria yang melakukan pungutan liar (Pungli) kepada para pedagang di Pasar Lama Kecamatan Serang, Kota Serang, Jumat (25/2/2022) kemarin.

    Barang bukti yang diamankan dari inisial R, uang hasil pungutan liar sebesar Rp 264.000.

    Berdasarkan keterangannya yang dihimpun, pengangkatan seorang pria ini berawal dari keluhan sejumlah orangyang menjadi korban pungli, sehingga Satreskrim Polresta Serang kota langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

    Sementara pria berinisial R yang melakukan pungutan liar tersebut, kepada para pedagang meminta upeti dengan dalih uang keamanan setiap pedagang dipinta uang sebesar Rp2 ribu dengan total tiap hari mendapatkan uang dari hasil pungutan liar sekitar Rp 200.000.

    Satreskrim Polres Serang Kota berhasil amankan “R” pada hari Jum’at (25/2/2022) sekitar pukul 20.00 WIB di Pasar Lama Kota Serang.

    Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan “Kita amankan Pria berinisial R yang telah melakukan pungutan liar kepada para pedagang dan saat ini sedang kita dalami,” kata AKBP Maruli Ahiles Hutapea.

    Sementara R mengaku melakukan aksi pungutan liar tersebut bersama dengan ke empat temannya, yang saat ini sedang dalam pengejaran Satreskrim Polresta Serang Kota.

    AKBP Maruli Ahiles Hutapea, juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui kejadian pungutan liar di wilayah Kota Serang,” tukas Kapolres. (yas)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleUsung Tema Tanggap Bencana, Terbitkan Prangko Bergambar Bencana Semeru
    Next Article DPR Minta Pemerintah Segera Kirim Bantuan untuk Korban Gempa Sumbar
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Cek desil Dinsos untuk bansos 2026 kini banyak dicari masyarakat (Ilustrasi/AI)

    Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya

    June 25, 2026
    Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung (Ilustrasi/AI

    Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?

    June 24, 2026
    Kerusakan Ginjal Disebabkan Oleh Apa (ILustrasi/AI)

    Kerusakan Ginjal Disebabkan Oleh Apa? Kenali Penyebab serta Risikonya

    June 23, 2026
    Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan (Ilustrasi/AI)

    Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama

    June 15, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.