JawaPos.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dijatuhkan sanksi etik berat, karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman prilaku. Ia terbukti melakukan komunikasi dengan pihak berperkara, yakni Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial. Nasib Lili, hanya dijatuhkan sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan putusan etik di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/8).
Lili dilaporkan oleh pegawai KPK nonaktif Novel Baswedan, Rizka Anungnata hingga Sujanarko ke Dewan Pengawas KPK. Lili yang merupakan mantan Wakil Ketua LPSK itu dilaporkan karena menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial.
Komunikasi Lili dengan Syahrial juga terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan pada Senin (26/7) lalu, dengan terdakwa Syahrial terkait kasus dugaan suap penanganan perkara.
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang dihadirkan sebagai di dalam persidangan menyatakan, kalau Lili menawarkan bantuan hukum kepada Syahrial terkait perkara dugaan suap juali beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai. Menurut Robin, Lili menyarankan agar Syahrial menghubungi seorang pengacara bernama Fahri Aceh.
“Di awal terdakwa menyampaikan bahwa baru saja ditelpon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa ‘Yal, bagaimana? Berkas kamu di meja saya nih’ itu Bu Lili kepada terdakwa saat itu pak,” ujar Robin saat bersaksi di PN Tipikor Medan.
“Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili ‘bantu lah bu’, kemudian setelah itu, Bu Lili menyampaikan ‘ya sudah ketemu dengan orang saya di Medan, namanya Fahri Aceh,” ungkap Robin mengulang cerita Syahrial saat berkomunikasi dengan Lili.
Dalam amar putusan Dewas KPK, meski terbukti melanggar kode etik, Lili dinilai tidak menyesali perbuatannya. Padahal sebagai Pimpinan KPK, seharusnya Lili memberikan contoh teladan dalam pelaksanaan nilai Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme dan Kepemimpinan.
Lili melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Hukuman pemotongan gaji terhadap Lili bahkan dikomentari oleh mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah. Dia menyebut, Lili masih akan menikmati gaji sebesar Rp 80 juta dari keseluruhan yang diterima sebagai Pimpinan KPK.
“Hanya dihukum potong gaji Rp 1,8 juta perbulan, 40 persen dari gaji pokok dari total penerimaan lebih Rp 80 juta setiap bulan,” ungkap Febri.
Pelanggaran etik berat terhadap Lili pun disinggung oleh peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Menurutnya, perbuatan Lili Pintauli dapat disebut sebagai tindakan koruptif. Seharusnya Dewas KPK tidak hanya mengurangi gaji pokok Lili, tetapi juga meminta untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisioner KPK.
Terlebih dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku KPK Pasal 10 menyebutkan, hukuman sanksi berat seharusnya berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan dan diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Dewan Pengawas maupun Pimpinan KPK.
“Putusan Dewan Pengawas ini terbilang ringan karena tidak sebanding dengan tindakan yang telah dilakukan oleh Lili,” cetus Kurnia.
Penjatuhan sanksi etik, terhadap Lili berbanding terbalik dengan sanksi yang dijatuhkan kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Segaris dengan kasus etik yang menjerat Lili, Robin dijatuhkan sanksi etik berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari KPK.
Robin terbukti berhubungan dan menerima uang dari Wali Kota Tanjungbalai Syahrial dalam perkara jual beli jabatan. Bahkan, Robin dinilai juga berhubungan secara langsung dan tidak langsung, menerima uang dari pihak-pihak lain untuk membantu atau mengamankan perkaranya di KPK. Robin dalam putusan sidang etik terbukti menerima uang total Rp 10,4 miliar.
Perbuatan Pimpinan KPK itu justru berbanding terbalik dengan para pegawai KPK yang gagal asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Sebanyak 57 pegawai KPK seperti Novel Baswedan, Rasamala Aritonang, Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, hingga Hotman Tambunan terancam dipecat dari lembaga antirasuah.
Padahal Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Komnas HAM telah menyatakan terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan TWK, yang merupakan syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kedua lembaga tersebut, yakni Ombudsman RI dan Komnas HAM pun akan memberikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rekomendasi itu, salah satunya berupa pengangkatan ASN kepada 57 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat TWK. Karena nasib 57 pegawai yang dinonaktifkan, masa kerjanya di KPK sampai 1 November 2021.
“Satu-satunya solusi yang ampuh untuk mengatasi permasalahan ini adalah mengikuti rekomendasi dari Ombudsman dan Komnas HAM dengan melantik pegawai KPK sebagai ASN,” tegas peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link