ilustrasi perusahaan
Jakarta, Jurnas.com – Sebanyak 116 perusahan ditutup sementara oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (30/04) lalu.
Andri Yansyah mengatakan 116 perusahaan itu tidak termasuk sektor yang dikecualikan untuk beroperasi selama penerapan PSBB. “Perusahaan tetap melakukan kegiatan usahanya dan telah dilakukan penghentian sementara,” kata Andri.
Selain itu, 125 perusahaan memiliki izin dari Kementerian Perindustrian meski bukan termasuk sektor yang dikecualikan.125 perusahaan iu menurut Andri belum melaksanakan protokol kesehatan dan telah diingatkan untuk menerapkannya.
Disnaker juga menemukan 462 perusahaan yang diizinkan beroperasi, namun tidak menerapkan protokol kesehatan.
“462 Perusahaan itu telah diberi peringatan dan pembinaan,” ujar Andri.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan memberi sanksi terhadap perusahaan yang melanggar aturan PSBB.
Pemprov DKI telah memperpanjang masa penerapan PSBB hingga 22 Mei 2020 karena kasus penularan Covid-19 masih terus bertambah.
TAGS : Aturan PSBB Pemda DKI
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/71540/Langgar-PSBB-116-Perusahaan-Ditutup-Pemda-DKI-Jakarta/