Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Langgar PSBB, 116 Perusahaan Ditutup Pemda DKI Jakarta
    News

    Langgar PSBB, 116 Perusahaan Ditutup Pemda DKI Jakarta

    May 2, 2020No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Langgar PSBB, 116 Perusahaan Ditutup Pemda DKI Jakarta

    ilustrasi perusahaan

    Jakarta, Jurnas.com – Sebanyak 116 perusahan ditutup sementara oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

    Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (30/04) lalu.

    Andri Yansyah mengatakan 116 perusahaan itu tidak termasuk sektor yang dikecualikan untuk beroperasi selama penerapan PSBB. “Perusahaan tetap melakukan kegiatan usahanya dan telah dilakukan penghentian sementara,” kata Andri.

    Selain itu, 125 perusahaan memiliki izin dari Kementerian Perindustrian meski bukan termasuk sektor yang dikecualikan.125 perusahaan iu menurut Andri belum melaksanakan protokol kesehatan dan telah diingatkan untuk menerapkannya.

    Disnaker juga menemukan 462 perusahaan yang diizinkan beroperasi, namun tidak menerapkan protokol kesehatan.

    Baca juga.. :

    • PBB: Upaya Aneksasi Israel di Tepi Barat Tak Dapat Diterima
    • Tiga punggawa Cologne Positif Covid-19
    • Kieran Trippier Dituding Langgar Aturan FA

    “462 Perusahaan itu telah diberi peringatan dan pembinaan,” ujar Andri.

    Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan memberi sanksi terhadap perusahaan yang melanggar aturan PSBB.

    Pemprov DKI telah memperpanjang masa penerapan PSBB hingga 22 Mei 2020 karena kasus penularan Covid-19 masih terus bertambah.

    TAGS : Aturan PSBB Pemda DKI

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/71540/Langgar-PSBB-116-Perusahaan-Ditutup-Pemda-DKI-Jakarta/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDuta Besar Eropa Peringatkan Israel Tak Caplok Tepi Barat
    Next Article PBB: Upaya Aneksasi Israel di Tepi Barat Tak Dapat Diterima
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Outfit Nonton Konser yang Stylish dan Cocok untuk Semua Genre
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.