JawaPos.com – Laporan Dito Mahendra di Polresta Serang Kota tertanggal 16 Mei 2022 terhadap Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dipertanyakan beberapa pihak dan bahkan mengundang spekulasi.
Pertanyaan yang sama juga sempat diungkap oleh Nikita Mirzani. Menurut ibu tiga anak itu, laporan Dito ada yang janggal sebab pihak pelapor tidak memiliki KTP Serang demikian juga pihak terlapor tidak tinggal di daerah Serang.
Terkait pertanyaan tersebut, Yafet Rissy selaku kuasa hukum Dito Mahendra memberikan penjelasan. Ia mengatakan kasus pelanggaraan UU ITE sejatinya dapat dilaporkan dimana saja.
“Untuk kejahatan cyber crime itu sebetulnya bisa dilaporkan di mana saja, dan anda bisa melihat cyber crime ada sosial media bisa dilihat di mana saja di seluruh wilayah Indonesia. Tentu bisa ada banyak pendapat yang bisa menjelaskan korban, saksi, dan alat buktinya di mana,” katanya di bilangan Sudirman Jakarta Selatan Sabtu (25/6).
Lebih lanjut dikatakan Yafet Rissy, Dito kala itu melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang lantaran kliennya sedang berada di Serang ketika mengetahui posting-an salah satu pemilik saham di Holywings tersebut.
“Kebetulan ada di Polres Serang Kota lalu yang bersangkutan memilih melaporkan di Serang Kota,” jelas pengacara Dito Mahendra.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Credit: Source link