Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Laporan Tim Advokasi Novel Dinilai Berpotensi Hina Peradilan
    News

    Laporan Tim Advokasi Novel Dinilai Berpotensi Hina Peradilan

    July 9, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Laporan Tim Advokasi Novel Dinilai Berpotensi Hina Peradilan

    Ilustrasi Hukum

    Jakarta, Jurnas.com – Langkah tim advokasi Novel Baswedan melaporkan mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Irjen Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri dianggap sebagai bentuk upaya menghina peradilan. 
     
    Sebab, laporan tersebut dilakukan saat proses persidangan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan itu masih berjalan.
     
    Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran I Gde Pantja Astawa berpendapat, tindakan tim advokasi itu dapat dikategorikan intervensi terhadap peradilan.
     
    “Proses persidangan kasus Novel masih berlangsung dan dilakukan secara terbuka untuk umum (openbaar), maka untuk menjaga keberlangsungan fair trial, segala bentuk intervensi dgn membangun public opinion lewat Laporan Tim Advokasi ke Divpropam Polri yang viral di medsos, adalah tindakan yang dilarang oleh UU dan potensial terjadinya `contempt of court,” kata Pantja kepada wartawan, Kamis (9/7).
     
    Diketahui, tim advokasi Novel Baswedan melaporkan Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri karena dinilai melanggar etik profesi, Selasa (7/7). Rudy diduga menghilangkan barang bukti di kasus penyiraman air keras.
     
    Rudy Heriyanto yang kini menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Polri, merupakan bagian dari tim penyidik yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap Novel. Saat itu dia berpangkat komisaris besar (kombes) dan menduduki posisi sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
     
    Pantja juga menilai laporan Tim Advokasi Novel Baswedan merupakan laporan yang tendensius dan sulit menghindari kesan “to be a malice” terhadap terlapor. Kata dia, berangkat dari `Integrated criminal justice system`, maka perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan telah melalui sejumlah tahap.
     
    “Sebelum masuk ke tahap persidangan, sebagaimana yang kini tengah berlangsung, diawali dengan tahapan penyelidikan, bahkan sampai dibentuknya TGPF, kemudian lanjut ke penyidikan, dan setelah P 21 masuk ke tahap penuntutan sampai dengan kini masuk ke tahap persidangan,” katanya.
     
    Jadi, menurutnya, ratio legis dari semua tahapan itu mengandung arti bahwa semua bukti dinilai cukup dan lengkap (P 21) untuk diajukan ke persidangan sebagai dasar untuk mem-back up dakwaan terhadap (para) Terdakwa. 
     
    “Lalu di mana logikanya tuduhan Tim Advokasi Novel bahwa mantan Direskrimum Polda Metro Jaya menghilangkan barang bukti?” tanya Pantja.
     
    Selain itu, menurut Pantja, seharusnya tim advokasi membuktikan seluruh tuduhan terhdapa Rudy di pengadilan. 
     
    “Pengadilan-lah forum yang tepat dan elegan untuk membuktikan segala tuduhan atau prejudice Tim Advokasi yang menuduh menghilangkan barang bukti, bukan dengan melapor ke Divisi Propam Polri sehingga viral di medsos,” katanya.
     
    Pantja mengingatkan bahwa Laporan Tim Advokasi Novel yang tendensius serta dengan jelas dan terang-terangan menyebut nama dan jabatan Terlapor merupakan pembunuhan karakter (character assassination) dan pencemaran nama baik.

    TAGS : Penyidik KPK Novel Baswedan Penyiraman Air Keras Polri

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/75165/Laporan-Tim-Advokasi-Novel-Dinilai-Berpotensi-Hina-Peradilan/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePompeo ke Mesir: Berhenti Lecehkan Warga AS
    Next Article 15 Pegawai Positif Covid-19, Kemdikbud Bantah Terapkan "Lockdown"
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.