Kejagung Cari Bukti Tambahan Kasus Izin Ekspor CPO
JawaPos.com – Pelaku usaha industri kelapa sawit mau tidak mau mengikuti kebijakan pemerintah yang melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya. Meski, pemerintah juga diminta untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan tersebut.
Ketua Bidang Komunikasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Tofan Mahdi menuturkan, pada prinsipnya pelaku usaha perkelapasawitan mendukung setiap kebijakan pemerintah terkait sektor kelapa sawit. Namun, pihaknya akan terus memonitor perkembangan di lapangan pasca pemberlakuan kebijakan stop ekspor tersebut.
”Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan dalam mata rantai industri sawit untuk memantau dampak kebijakan tersebut terhadap sektor keberlanjutan usaha sektor kelapa sawit,’’ ujarnya di Jakarta kemarin (23/4).
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 28 April 2022. Para pelaku usaha tentu perlu melakukan monitoring lebih lanjut. ”Jika kebijakan ini membawa dampak negatif pada keberlanjutan usaha sektor kelapa sawit, kami akan memohon kepada pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan tersebut,’’ jelas Tofan.
Terpisah, anggota Komisi VII DPR Mulyanto berharap kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya tidak angin-anginan. Artinya, bukan dibuat sekadar untuk meredakan kegaduhan masyarakat setelah penetapan tersangka dan penahanan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan beserta sejumlah pimpinan perusahaan migor raksasa.
Dia berharap kebijakan itu tidak bernasib sama seperti larangan ekspor batu bara yang hanya berumur sepekan. ’’Dan, ironisnya kebijakan larangan ekspor batu bara yang ditetapkan presiden dibatalkan Menko Maritim dan Investasi,’’ katanya.
Mulyanto mendesak pemerintah segera merumuskan dan menetapkan kebijakan lanjutan terkait tata niaga minyak goreng. Hal penting yang perlu diambil pemerintah selanjutnya adalah kebijakan untuk memprioritaskan migor dan CPO bagi kebutuhan pasar dalam negeri. ’’Tidak seperti kebijakan sekarang, CPO dan migor hampir di atas 70 persen didedikasikan untuk pasar ekspor mengejar devisa,’’ ungkapnya.
Kebijakan yang memprioritaskan ekspor tersebut memunculkan kondisi yang mengherankan. Di satu sisi, Indonesia merupakan negara produsen terbesar migor dunia. Di sisi lain, rakyatnya justru antre migor akibat kelangkaan.
Karena itu, kata Mulyanto, pemerintah harus tegas menetapkan CPO dan migor sebagai komoditas prioritas dalam negeri dan konsisten melaksanakannya.
Sementara itu, penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan ekspor minyak goreng terus bergulir di Kejaksaan Agung. Pihak-pihak yang terkait akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Termasuk Menteri Perdagangan (Mendag) M. Lutfi. ’’Kami akan melakukan pemanggilan (pihak-pihak terkait, Red) jika ada keterkaitan dengan pembuktian dan konstruksi perkara,’’ kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah pada Jumat (22/4).
Hanya, Febrie belum berkomentar soal waktu pemeriksaan pihak-pihak terkait tersebut. Fokus penyidik saat ini adalah mencari barang bukti tambahan guna mengungkap siapa saja oknum yang terlibat dalam kasus ekspor migor itu.
Soal rencana pemeriksaan Mendag, Jaksa Agung S.T. Burhanuddin sebelumnya menegaskan bakal menindak salah satu menteri kabinet Jokowi-Ma’ruf Amin jika terbukti terlibat dalam dugaan korupsi pengurusan ekspor CPO migor. Hal tersebut dikatakan Burhanuddin setelah Dirjen Perdagangan Luar Negeri (PLN) Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka.
Febrie menambahkan, Kejagung akan menyidik kasus tersebut secara profesional. Khususnya dalam proses mengumpulkan keterangan saksi hingga penggeledahan. “Tindakan profesional (dilakukan) penyidik dalam proses mencari keterangan dari saksi, penggeledahan, maupun upaya paksa dari keterkaitan saksi dengan pihak lain,” paparnya.
Sebagaimana diketahui, Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Dirjen Perdagangan Luar Negeri, tiga lainnya berasal dari pihak swasta.
Editor : Ilham Safutra
Reporter : dee/lum/tyo/c7/c6/fal
Credit: Source link