Saturday, May 28, 2022
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Larangan WNA Masuk Indonesia Diperpanjang dan Diperbarui, Ini Isinya

January 14, 2021
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Libur Panjang Maulid Nabi, Ini Implikasinya dalam Penambahan Harian Kasus COVID-19
3
SHARES
12
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Letjen TNI Doni Monardo. (BP/iah)

JAKARTA, BALIPOST.com – Satuan Tugas Penanganan COVID-19 memperpanjang dan memperbarui aturan bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru tiba dari luar negeri. Hal ini sebagai upaya mencegah penularan virus SARS CoV-2 varian baru B117.

Dalam rilis yang diterima, Surat Edaran No 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ini berlaku 15 – 25 Januari 2021. Selanjutnya, dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari penyebaran berkembangnya virus SARS COV-2 varian B117 yang lebih mudah menular.

“Kami memperpanjang pelarangan WNA masuk ke Indonesia dan mengatur WNI yang baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri dengan mengatur lebih rinci mengenai ketentuan karantina bagi WNA,“ ujar Doni.

Pelarangan bagi WNA untuk masuk ke Indonesia ini dikecualikan bagi pemegang izin tinggal diplomatik dan tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) serta WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Perpanjangan regulasi bagi pelaku perjalanan dari luar negeri ini semula dikeluarkan untuk mengantisipasi mobilitas masyarakat pada periode liburan Natal dan Tahun Baru 2021 menyusul temuan virus SARS CoV-2 varian baru B117 di Inggris. Adapun bagi WNA yang dikecualikan maupun WNI yang baru tiba dari luar negeri, wajib menjalani beberapa ketentuan.

Ketentuan itu adalah :

Pertama, seluruh perjalanan internasional yang berstatus WNI maupun WNA dari luar negeri yang memasuki Indonesia, baik langsung maupun transit, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambul kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Pada saat kedatangan, harus dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan.

Kedua, diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari baik bagi WNA yang dikecualikan maupun WNI yang tiba dari luar negeri. WNI dapat menjalankan karantina di tempat akomodasi khusus yang disediakan Pemerintah.

WNA harus menjalankannya dengan biaya mandiri di tempat akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina dari Kementerian Kesehatan.

Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing. Diplomat asing lainnya dapat melakukan karantina di tempat yang disediakan pemerintah.

Ketiga, WNA dan WNI yang telah melakukan karantina selama 5 hari terhitung pada saat kedatangan, wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apabila menunjukkan hasil positif, dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri.

Bagi mereka yang menunjukkan hasil negatif diperkenankan melanjutkan perjalanan. (kmb/balipost)

Credit: Source link

ADVERTISEMENT
Share1Tweet1SendSharePin
Previous Post

Lakukan 10 Cara Agar Hubungan Asmara Tetap Langgeng dan Mesra

Next Post

Daarul Quran Menjadi Awal dan Akhir bagi Syekh Ali Jaber

Related Posts

KSAD Perintah Prajurit TNI-AD Awasi Distribusi Minyak Goreng
News

KSAD Perintah Prajurit TNI-AD Awasi Distribusi Minyak Goreng

May 28, 2022
Antusiasme Masyarakat Tinggi, KPR BRI Virtual Expo Sukses Catatkan 4.000 Pengajuan
News

BRI Perkuat Layanan Digital Saving Dukung Ekosistem Pasar Modal Indonesia

May 28, 2022
Detik-detik Anak Ridwan Kamil Terseret Sungai Aare Swiss
News

Detik-detik Anak Ridwan Kamil Terseret Sungai Aare Swiss

May 27, 2022
Next Post
Daarul Quran Menjadi Awal dan Akhir bagi Syekh Ali Jaber

Daarul Quran Menjadi Awal dan Akhir bagi Syekh Ali Jaber

Penjelasan Lion Air JT-684 Rute Jakarta-Pontianak Mendarat di Batam

Penjelasan Lion Air JT-684 Rute Jakarta-Pontianak Mendarat di Batam

2021 Bidik 300 Merchant, Penggunaan QRIS Tumbuh Pesat – KRJOGJA

2021 Bidik 300 Merchant, Penggunaan QRIS Tumbuh Pesat – KRJOGJA

Antusiasme Masyarakat Tinggi, KPR BRI Virtual Expo Sukses Catatkan 4.000 Pengajuan

BRI Perkuat Layanan Digital Saving Dukung Ekosistem Pasar Modal Indonesia

May 28, 2022
Kedubes Inggris Kibarkan Bendera LGBT, MUI: Tamu Harus Tahu Diri!

Kedubes Inggris Kibarkan Bendera LGBT, MUI: Tamu Harus Tahu Diri!

May 21, 2022
Lesti Kejora Pakai Dress Gucci Rp 61 Juta, Sama dengan Taylor Swift

Lesti Kejora Pakai Dress Gucci Rp 61 Juta, Sama dengan Taylor Swift

May 23, 2022
Kebijakan Pengiriman Ternak Dilonggarkan, Babi Sudah Bisa Dikirim ke Luar Bali

Kebijakan Pengiriman Ternak Dilonggarkan, Babi Sudah Bisa Dikirim ke Luar Bali

May 27, 2022
Vintage ke Era 90-an dari Bahan Daur Ulang, Intip Gaya Ala Supermodel

Soal Gaya, 4 Zodiak ini Dikenal Kuno karena Ogah Ikuti Tren

May 22, 2022
Hyundai manfaatkan robot Spot awasi keselamatan kerja pabrik

Hyundai investasi Rp73 triliun di AS untuk robotika, kendaraan otonom

May 22, 2022
Presiden Jokowi Akhiri Kunjungan di AS

Presiden Jokowi Akhiri Kunjungan di AS

May 15, 2022
Uni Eropa Sahkan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi

Uni Eropa Sahkan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi

May 12, 2022
Hyundai akan investasi Rp81 triliun bangun EV dan pabrik baterai di AS

Hyundai akan investasi Rp81 triliun bangun EV dan pabrik baterai di AS

May 21, 2022
Peran KBI sebagai Akselerator Pertumbuhan Ekonomi di Propinsi Babel – KRJOGJA

Peran KBI sebagai Akselerator Pertumbuhan Ekonomi di Propinsi Babel – KRJOGJA

May 15, 2022
Kejar Target 1 Juta Wirausaha Baru, KemenKopUKM Fokus Tingkatkan Kapasitas Pendamping Wirausaha – KRJOGJA

Kejar Target 1 Juta Wirausaha Baru, KemenKopUKM Fokus Tingkatkan Kapasitas Pendamping Wirausaha – KRJOGJA

May 27, 2022
Bantah Mahfud MD, Wamenkumham Tegaskan RKUHP Tak Bahas LGBT

Bantah Mahfud MD, Wamenkumham Tegaskan RKUHP Tak Bahas LGBT

May 23, 2022
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • KSAD Perintah Prajurit TNI-AD Awasi Distribusi Minyak Goreng
  • SK investasi Rp2,8 kuadriliun untuk chip, baterai EV, dan sektor bio
  • BRI Perkuat Layanan Digital Saving Dukung Ekosistem Pasar Modal Indonesia

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!