Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Layani Pasien Gawat Darurat, Rumah Sakit Tak Boleh Minta Uang Muka
    News

    Layani Pasien Gawat Darurat, Rumah Sakit Tak Boleh Minta Uang Muka

    September 12, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Layani Pasien Gawat Darurat, Rumah Sakit Tak Boleh Minta Uang Muka 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Layani Pasien Gawat Darurat, Rumah Sakit Tak Boleh Minta Uang Muka

    Ilustrasi dokter rumah sakit

    Jakarta – Pemerintah menegaskan rumah sakit wajib memprioritaskan pelayanan kepada pasien gawat darurat, ketimbang ‘ngotot’ meminta uang muka atau jaminan kesehatan pasien.

    Sebagaimana keterangan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi bahwa pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, bisa mendapatkan layanan gawat darurat di rumah sakit, yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa dipungut biaya.

    Oscar menekankan regulasi ini sudah diatur dalam UU Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, mewajibkan rumah sakit untuk mengutamakan penyelamatan nyawa pasien dan tidak boleh meminta uang muka.

    “Semua rumah sakit, baik yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan atau belum, wajib memberikan pelayanan gawat darurat pada pasien yang membutuhkan. Peserta BPJS Kesehatan tersebut tidak boleh ditagih biaya, karena sebenarnya RS dapat menagihkan pelayanan kegawatdaruratan pasien JKN tadi kepada BPJS Kesehatan,” tutur Oscar, Selasa (12/9) di Jakarta.

    Berdasarkan Undang-undang Rumah Sakit, pemerintah dapat memberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis hingga pencabutan izin rumah sakit apabila terbukti terdapat kelalaian.

    Untuk memberikan sanksi tersebut, perlu dilakukan penelusuran mendalam atas kejadian atau dilakukan audit medis.

    Saat ini, Kementerian Kesehatan telah meminta Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan penelusuran dan indentifikasi kejadian ke rumah sakit terkait dan keluarga pasien bayi perempuan bernama Debora (empat bulan) yang meninggal dunia saat mendapat penanganan kegawatdaruratan di IGD Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres Jakarta.

    Sementara itu dari sisi penyelenggara layanan, sesuai ketentuan dan standar akreditasi, pihak rumah sakit harus menginformasikan tarif pelayanan termasuk tarif NICU dan PICU, apalagi jika diminta informasi oleh pasien atau keluarga.

    Sebelumnya berdasarkan keterangan tertulis pihak RS Mitra Keluarga Kalideres disebutkan telah melakukan penanganan kegawatdaruratan dalam rangka penyelamatan nyawa pasien.

    Meski demikian pemerintah dalam hal ini Kemenkes menantikan hasil penelusuran dari Dinas Kesehatan Provinsi Jakarta dan BPRS atas kejadian tersebut. (Ant)

    TAGS : Kesehatan Rumah Sakit BPJS

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21630/Layani-Pasien-Gawat-Darurat-Rumah-Sakit-Tak-Boleh-Minta-Uang-Muka/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKorsel Peringatkan Sanksi Lebih Keras untuk Korut
    Next Article Jantungan, Jemaah Haji Asal Grobogan Meninggal di Atas Pesawat
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.