Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»LBH Pelita Umat Sebut Dua Musabab Utama Kasus Jiwasraya
    News

    LBH Pelita Umat Sebut Dua Musabab Utama Kasus Jiwasraya

    January 8, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    LBH Pelita Umat Sebut Dua Musabab Utama Kasus Jiwasraya

    Asuransi Jiwasraya (Pontas)

    Jakarta, Jurnas.com – Ketua LBH Pelita Umat , Ahmad Khozinudin, menyebut ada dua penyebab yang paling dominan sehingga Jiwasraya mengalami gagal bayar terhadap sejumlah polis asuransi yang jatuh tempo.

    Pertama, kata Khozinudin, terdapat sebanyak 22,4% dana kelolaan Jiwasraya diinvestasikan dalam bentuk kepemilikan saham.

    “Dari angka itu sebanyak 95% dana kelolaan justru ditempatkan di saham yang berkinerja buruk,” jelasnya.

    Kedua, lanjut Khozinudin, dana kelolaan juga ditempatkan pada reksa dana namun menggunakan manajer investasi yang berkinerja buruk.

    “Dua hal inilah yang menjadi sebab utama terjadinya kekosongan anggaran di perusahaan sehingga Jiwasraya tak memiliki kemampuan untuk membayar sejumlah klaim polis asuransi yang jatuh tempo,” ungkap Khozinudin.

    Ia menyarankan, penyidik Kejagung perlu berfokus pada dua kegiatan utama. Pertama, adakah perbuatan yang terkategori perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Jiwasraya, sehingga menyebabkan perseroan tidak berhati-hati menempatkan sebanyak 22,4% dana kelolaan diinvestasikan dalam bentuk kepemilikan saham.

    “Bahkan, sebanyak 95% dana kelolaan justru ditempatkan pada saham yang berkinerja buruk,” jelasnya.

    Penyidik kejaksaan Agung, lanjutnya, perlu menyidik perkara ini berdasarkan ketentuan pasal 2 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001).

    Di sana disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

    Kedua, ia menyarankan agar penyidik fokus pada perbuatan yang terkategori menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan, yang dilakukan oleh Jiwasraya.

    Sebab hal inilah yang menyebabkan perseroan tidak berhati-hati menempatkan sebanyak 22,4% dana kelolaan diinvestasikan dalam bentuk kepemilikan saham.

    “Bahkan, sebanyak 95% dana kelolaan justru ditempatkan pada saham yang berkinerja buruk,” katanya.

    Bagi Khozinudin, penyidik kejaksaan Agung perlu menyidik perkara ini berdasarkan ketentuan pasal 3 UU Tipikor.

    Bahwa, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar.

    TAGS : Jiwasraya LBH Pelita Umat

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/65280/LBH-Pelita-Umat-Sebut-Dua-Musabab-Utama-Kasus-Jiwasraya/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSerangan Iran ke Pangkalan Udara AS Hanya Tamparan
    Next Article Konsisten Politik Luar Negeri Indonesia, Ini yang Dilakukan Kemenlu di 2019
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cara Membuat Video Animasi dengan ChatGPT Agar Hasilnya Keren
    • Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital
    • KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.