JawaPos.com – Pemerintah memutuskan menutup seluruh tempat wisata yang berada di zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) di momen libur lebaran. Hal ini dilakukan semata-mata untuk menekan angka penularan Covid-19.
Sementara, tempat wisata yang berlokasi di zona kuning (risiko rendah) dan zona hijau (tidak ada kasus baru atau tidak terdampak) akan beroperasi dengan pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas.
“Diharapkan dengan adanya keputusan ini, penularan di tengah masyarakat selama periode peniadaan mudik dapat semakin ditekan,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito kepada wartawan, Rabu (12/5).
Keputusan pemerintah ini bukannya tanpa alasan. Dalam perkembangan peta zonasi risiko per 9 Mei 2021, ada 12 kabupaten/kota yang masuk zona merah. Di antaranya adalah Sumba Timur dan Lembata (NTT), Tabanan (Bali), Majalengka (Jawa Barat), Palembang (Sumatera Selatan), Batanghari (Jambi), Kota Pekanbaru dan Rokan Hulu (Riau) serta Lima Puluh Kota dan Agam (Sumatera Barat).
Sementara zona oranye terdapat 324 kabupaten/kota yang tersebar di 6 provinsi. Yakni Jawa Tengah (29), Jawa Barat (25), Jawa Timur (26), Sumatera Utara (15), Sumatera Selatan (16) dan Sumatera Barat (16).
“Jumlah kabupaten/kota di zona oranye berasal dari provinsi tujuan mudik,” lanjutnya.
Wiku meminta pemerintah daerah setempat memperhatikan perkembangan peta zonasi risiko ini. Karena pada provinsi-provinsi dimaksud, potensi penularan yang secara luas dapat terjadi dengan cepat.
“Semoga dengan dilaksanakan keputusan ini, bersamaan dengan peniadaan mudik, maka penularan akan semakin terkendali. Dan angka Covid-19 tidak kembali naik,” tuturnya.
Wiku juga berpesan kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilisasi.
Editor : Banu Adikara
Reporter : ARM, Gunawan Wibisono
Credit: Source link