JawaPos.com – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengungkapkan pihaknya telah menjalankan perintah dari Presiden Joko Wododo (Jokowi) mengenai oprasi yustisi terkait protokol kesehatan Covid-19.
Idham mengatakan, oprasi yustisi terkait Covid-19 tersebut dilakukan Korps Bhayangkara mulai dari 14 September sampai dengan saat ini. Operasi itu tujuannya menyasar masyarakat yang tidak taat protokol kesehatan.
“Hasilnya pelanggaran protokol kesehatan dengan hasil 1.341.027 teguran lisan, kemudian 296.898 teguran tertulis,” ujar Idham di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/9).
Kemudian dari operasi yustisi tersebut Polri juga menindak para pelanggar protokol kesehatan dengan melakukan kerja sosial. Hasilnya sebanyak 201.971 pelanggar dengan sanksi kerja sosial.
“Lalu ada 21.971 kerja sosial di fasilitas umum,” katanya.
Selanjutnya Polri juga melakukan penindakan dengan melakukan denda administrasi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Hasilnya uang sebanyak Rp 1.610.994.000 berhasil dikumpulkan oleh Polri.
“Hasiknya denda administratif senilai 1.610.994.000,” ungkapnya.
Lebih lanjut Idham mengatakan, Polri telah bekerja sama dengan TNI dan Satpol PP terkait pengamanan dan pengawalan protokol kesehatan selama masa new normal di seluruh Indonesia.
Jumlahnya, personel Polri dikerahkan sebesar 11.226 di zona merah. Kemudian 31.591 di zona oranye dan 9.815 di zona kuning, dan 3.583 di zona hijau.
“Tersebar di delapan titik lokasi berdasarkan pemetaan risiko, terminal, stasiun, bandara, pelabuhan, mal, pusat perbelanjaan, rumah makan, objek wisata, tempat ibadah dan tempat umum lainnya,” pungkasnya.
Editor : Dimas Ryandi
Reporter : Gunawan Wibisono
Credit: Source link