Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Lewat Operasi Yustisi, Polri Bisa Kumpulkan Uang Denda Rp 1,6 Milar
    News

    Lewat Operasi Yustisi, Polri Bisa Kumpulkan Uang Denda Rp 1,6 Milar

    September 30, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Lewat Operasi Yustisi, Polri Bisa Kumpulkan Uang Denda Rp 1,6 Milar 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengungkapkan pihaknya telah menjalankan perintah dari Presiden Joko Wododo (Jokowi) mengenai oprasi yustisi terkait protokol kesehatan Covid-19.

    Idham mengatakan, oprasi yustisi terkait Covid-19 tersebut dilakukan Korps Bhayangkara mulai dari 14 September sampai dengan saat ini. Operasi itu tujuannya menyasar masyarakat yang tidak taat protokol kesehatan.

    “Hasilnya pelanggaran protokol kesehatan dengan hasil 1.341.027 teguran lisan, kemudian 296.898 teguran tertulis,” ujar Idham di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/9).

    Kemudian dari operasi yustisi tersebut Polri juga menindak para pelanggar protokol kesehatan dengan melakukan kerja sosial. Hasilnya sebanyak 201.971 pelanggar dengan sanksi kerja sosial.

    “Lalu ada 21.971 kerja sosial di fasilitas umum,” katanya.

    Selanjutnya Polri juga melakukan penindakan dengan melakukan denda administrasi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Hasilnya uang sebanyak Rp 1.610.994.000 berhasil dikumpulkan oleh Polri.

    “Hasiknya denda administratif senilai 1.610.994.000,” ungkapnya.

    Lebih lanjut Idham mengatakan, ‎Polri telah bekerja sama dengan TNI dan Satpol PP terkait pengamanan dan pengawalan protokol kesehatan selama masa new normal di seluruh Indonesia.

    Jumlahnya, personel Polri dikerahkan sebesar 11.226 di zona merah. Kemudian 31.591 di zona oranye dan 9.815 di zona kuning, dan  3.583 di zona hijau.

    “Tersebar di delapan titik lokasi berdasarkan pemetaan risiko, terminal, stasiun, bandara, pelabuhan, mal, pusat perbelanjaan, rumah makan, objek wisata, tempat ibadah dan tempat umum lainnya,” pungkasnya.

    Editor : Dimas Ryandi

    Reporter : Gunawan Wibisono


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDior Gunakan Kain Tenun Ikat Indonesia di Paris Fashion Week
    Next Article Mengenal mobil-mobil bersejarah Morris Garage
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    July 7, 2026
    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    July 7, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Israel Bom Lebanon Hari Ini, Apa Penyebab Serangan Terbaru?
    • Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung
    • Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.