Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Libur Maulid, ASN Dilarang Cuti di Periode Ini
    News

    Libur Maulid, ASN Dilarang Cuti di Periode Ini

    October 13, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Libur Maulid, ASN Dilarang Cuti di Periode Ini 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Libur Maulid, ASN Dilarang Cuti di Periode Ini 2
    ASN sedang mengikuti apel. (BP/dok)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang pegawai aparatur sipil negara (ASN) untuk cuti dan bepergian saat libur Maulid. Periodenya pada 18 hingga 22 Oktober 2021.

    Kemenpan RB dalam laman Instagram resminya, di Jakarta, Rabu menjelaskan, larangan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021.

    “19 Oktober nanti adalah Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun, libur peringatannya adalah pada 20 Oktober 2021. Berdasarkan SE Menteri PAN-RB Nomor 13/2021 ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021,” tulis laman Instagram Kemenpan RB, dikutip dari Kantor Berita Antara.

    Kemenpan RB juga mengingatkan sanksi yang bisa diterima oleh ASN yang masih melanggar aturan cuti dan bepergian pegawai ASN selama hari libur nasional 2021 dalam masa pandemi COVID-19. Pejabat pembina kepegawaian diminta untuk memberikan hukuman disiplin pada pegawai ASN yang melanggar.

    Melaporkan pelaksanaan surat edaran kepada Menteri PAN-RB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat 3 hari kerja sejak tanggal libur nasional. Namun demikian, larangan kegiatan bepergian dapat dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan (WFO) yang tentunya berpedoman kepada aturan-aturan dan ketentuan yang berlaku.

    Sementara itu, SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021 yang bertanggal 25 Juni 2021 tersebut mengatur tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi pegawai ASN selama hari libur nasional 2021 dalam masa pandemi COVID-19.

    Pembatasan kegiatan ke luar daerah diberlakukan selama maupun sebelum dan sesudah hari libur nasional.

    “Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional,” bunyi surat edaran tersebut.

    Dalam SE tersebut juga diatur terkait pembatasan cuti bagi ASN. ASN dilarang mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.

    Sementara pejabat pembina kepegawaian tidak memberikan izin cuti bagi PNS pada periode tersebut.

    Larangan cuti tersebut dikecualikan bagi cuti melahirkan, cuti sakit dan alasan penting lainnya bagi PNS. (kmb/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePeduli Sampah, Nadine Alexandra Butuh Waktu 10 Tahun Ubah Kebiasaan
    Next Article Digitalisasi, Senjata Utama BRI Hadapi Tantangan Bisnis Mikro dan UMi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya untuk Bisnis Anda

    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya Armocargo untuk Bisnis Anda

    May 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.