Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Libur Maulid Nabi Diubah, ASN Dilarang Cuti 18–22 Oktober
    News

    Libur Maulid Nabi Diubah, ASN Dilarang Cuti 18–22 Oktober

    October 13, 2021No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Libur Maulid Nabi Diubah, ASN Dilarang Cuti 18–22 Oktober 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com–Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri telah mengubah hari libur nasional 2021. Salah satu hari libur yang berubah adalah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi 20 Oktober atau maju satu hari.

    Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada 12 Rabiul Awal yang bertepatan dengan 19 Oktober. Perubahan kebijakan itu diambil sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.

    Terkait hal itu, bagi para aparatur sipil negara (ASN) diminta untuk tidak bepergian atau mengambil cuti pada momentum tersebut. Hal ini tertuang dalam SE MenPAN-RB 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

    ”ASN dilarang cuti (dikecualikan bagi cuti melahirkan/cuti sakit/cuti alasan penting) dan bepergian ke luar daerah selama 18–22 Oktober,” tulis akun resmi @kemenpanrb dikutip JawaPos.com, Rabu (13/10).

    Pejabat pembina kepegawaian (PPK) pun berhak menjatuhkan hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan dalam SE sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah 53/2010 dan Peraturan Pemerintah 49/2018.

    Hasil pelaksanaan dari SE itu dapat dilaporkan kepada Menteri PANRB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN. ”Paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal setiap hari libur nasional, dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran,” sebut SE tersebut.

    Editor : Latu Ratri Mubyarsah

    Reporter : Saifan Zaking


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBangun Kewirausahaan Kuliner Lokal, Pengusaha dan Investor Dipertemukan
    Next Article Kolaborasi BRI & Fintech, Berikan Layanan Pembayaran Mudah dan Aman pada Digital Ekosistem – KRJOGJA
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Outfit Nonton Konser yang Stylish dan Cocok untuk Semua Genre
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.