JawaPos.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dinilai tidak pantas lagi menjabat sebagai pimpinan lembaga antirasuah. Ini karena dia telah terbukti melanggar kode etik dan pedoman prilaku.
Perbuatan Lili yang berhubungan dengan pihak berperkara dengan KPK merupakan pelanggaran berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) Huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020, tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
“Lili tidak pantas lagi menjabat sebagai pimpinan KPK. Karena telah menyalahgunakan kewenangan yakni berhubungan dengan pihak berperkara,” kata Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman dalam keterangannya, Rabu (1/9).
Dia berpendapat, hukuman berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama satu tahun dinilai sangat ringan. Karena gaji pokok Wakil Ketua KPK hanya bagian kecil dari total penghasilan yang diterima setiap bulan.
“Gaji pokok hanya sekitar Rp 4,6 juta sedangkan THP perbulan sekitar 89 juta. Jadi potongan gaji pokok tidak banyak berpengaruh terhadap pengahasilan bulanan,” ungkap Zaenur.
Pegiat antikorupsi ini memandang, perbuatan Lili tidak hanya melanggar kode etik, tetapi merupakan perbuatan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU 30/2002 jo UU 19/2019 tentang KPK. Pasal ini melarang pimpinan KPK berhubungan dengan pihak berperkara dengan alasan apapun.
Editor : Kuswandi
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link