Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Lili Siregar Dinilai Tidak Pantas Lagi Menjabat Wakil Ketua KPK
    News

    Lili Siregar Dinilai Tidak Pantas Lagi Menjabat Wakil Ketua KPK

    September 1, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Lili Siregar Dinilai Tidak Pantas Lagi Menjabat Wakil Ketua KPK 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dinilai tidak pantas lagi menjabat sebagai pimpinan lembaga antirasuah. Ini karena dia telah terbukti melanggar kode etik dan pedoman prilaku.

    Perbuatan Lili yang berhubungan dengan pihak berperkara dengan KPK merupakan pelanggaran berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) Huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020, tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

    “Lili tidak pantas lagi menjabat sebagai pimpinan KPK. Karena telah menyalahgunakan kewenangan yakni berhubungan dengan pihak berperkara,” kata Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman dalam keterangannya, Rabu (1/9).

    Dia berpendapat, hukuman berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama satu tahun dinilai sangat ringan. Karena gaji pokok Wakil Ketua KPK hanya bagian kecil dari total penghasilan yang diterima setiap bulan.

    “Gaji pokok hanya sekitar Rp 4,6 juta sedangkan THP perbulan sekitar 89 juta. Jadi potongan gaji pokok tidak banyak berpengaruh terhadap pengahasilan bulanan,” ungkap Zaenur.

    Pegiat antikorupsi ini memandang, perbuatan Lili tidak hanya melanggar kode etik, tetapi merupakan perbuatan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU 30/2002 jo UU 19/2019 tentang KPK. Pasal ini melarang pimpinan KPK berhubungan dengan pihak berperkara dengan alasan apapun.

    Editor : Kuswandi

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleIntensitas Gempa Bumi di NTT Alami Peningkatan
    Next Article Karyawan Baru di Masa Pandemi Kerap Alami Cemas, Apa Sebabnya?
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.