Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat berikan keterangan. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Terkait kerusuhan di Wamena, Papua, Polisi telah menetapkan lima tersangka. Para tersangka yang ditangkap kebanyakan bukan dari penduduk Wamena, melainkan dari luar Kota Wamena.
“Dari hasil pemeriksaan 5 tersangka yang sudah ditetapkan oleh Polres Wamena, pelakunya sebagian besar bukan pelaku dari Wamena sendiri, tapi juga berbaur dengan pelaku dari luar Wamena,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2019).
Dedi Prasetyo belum membicarakan secara detail terkait peran dari masing-masing tersangka itu. Saat ini, Pihaknya tengah focus untuk memperbaiki fasilitas yang rusak akibat kerusuhan yang terjadi.
“Saat ini fokus aparat keamanan melakukan proses rehabilitasi terhadap fasilitas yang rusak, itu pun langsung mendapat dukungan dari pemerintah pusat, agar bisa cepat pulih kembali,” tuturnya.
Dia juga menyebut, sudah memberikan jaminan keamanan sudah disampaikan oleh aparat dan kepala suku di Wamena. Untuk para pengungsi disana akan segera dikembalikan ke wilayah tersebut.
“Dengan jaminan keamanan, insyaallah nanti para pengungsi yang sudah ditampung, ada di Polres Jayapura, ada di Kodim, kemudian di gereja, dan masjid-masjid itu nanti akan berangsur-angsur kalau kondisi psikologisnya cukup baik akan dikembalikan ke Wamena,” ujarnya.
TAGS : Dedi Prasetyo Wamena Tersangka
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/60119/Lima-Orang-Jadi-Tersangka-di-Kerusuhan-Wamena/