Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Lima Warga China Disidang Terkait Tambang Liar
    News

    Lima Warga China Disidang Terkait Tambang Liar

    February 13, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Lima Warga China Disidang Terkait Tambang Liar

    Ilustrasi tambang batu bara (foto: Antara)

    Manokwari – Lima warga China yang terlibat dalam kasus penambangan emas ilegal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Manokwari, Papua Barat, Selasa (13/2).  Aktivitas liar itu, dilakukan para terdakwa dengan menggunakan excavator untuk menggali batu, pasir bercampur butiran emas di Kali Kasi.

    Wu Haian (47), Wu Dongping (46), Wu Bajin (42), Wu Shijun (45) dan Zheng Lianghua (45) mendengarkan nota dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Manokwari.

    Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alwin Mychel Rambi dalam dakwanya membeberkan, lima terdakwa serta Zhang Jiayang alias Mr Chan yang melarikan diri melakukan penambangan emas tanpa izin.

    Penambangan di Kali Kasi,Kampung Pubuan Distrik Kebar, Kabupaten Tambrauw berlangsung tanpa izin usaha pertambangan, izin pertambangan rakyat maupun izin usaha pertambangan khusus.

    Dalam dakwaan itu juga disebutkan, kegiatan penambangan tersebut berlangsung sejak 7 September 2017 hingga tertangkap 20 September 2017 dengan barang bukti antara lain biji emas seberat 167,1 gram.

    “Para terdakwa tidak memiliki izin dan tidak pernah mengajukan izin pada kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Papua Barat,” tutur Jaksa.

    Kuasa Hukum terdakwa Rustam SH pada sidang tersebut mengajukan eksepsi/keberatan atas surat dakwaan. Menurutnya, pengadilan tidak berwenang mengadili perkara ini.

    Ia berpandangan, pelaku dan tokoh utama dari penambangan emas ilegal berlokasi adalah Chan, sebab ia adalah pemilik modal yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini.

    Rustam menyebutkan, saat penggerebekan berlangsung, Mr Chan tak berada di lokasi penambangan. Diduga, Chan kabur dan membawa barang-barang lainnya. “Kelima WNA ini dibawa dari Jakarta. Mereka tidak tahu pekerjaan itu legal atau ilegal. Mereka tahu ilegal setelah ditangkap polisi,” tuturnya. (Ant)

    TAGS : Tambang Ilegal China Manokwari

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/29149/Lima-Warga-China-Disidang-Terkait-Tambang-Liar-/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleHadapi Tahun Politik, FPKS Rapatkan Barisan
    Next Article James Baker Jalani Rehabilitasi ke RS Jiwa Bangli
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Sarah Gibson Diselingkuhin? Ini Kronologinya hingga Direspons Tengku Dewi
    • Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya
    • Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.