Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Linda Sebut Nama Aliasnya Anita Diberikan Teddy Minahasa
    News

    Linda Sebut Nama Aliasnya Anita Diberikan Teddy Minahasa

    March 15, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Linda Sebut Nama Aliasnya Anita Diberikan Teddy Minahasa 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Linda Pujiastuti mengaku bahwa nama lainnya, yaitu Anita diberikan oleh Teddy Minahasa. Hal itu ia ungkapkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

    Mulanya, Hakim Anggota bertanya mengenai adanya nama Anita sebagai nama lain dari Linda Pujiastuti. “Linda Pujiastuti aliasnya lain sekali, Anita, ini nama apa Anita ini? Nama sehari-hari saudara atau nama?” tanya hakim dalam persidangan, Rabu (15/3).

    Menjawab hal itu, Linda mengucapkan bahwa nama Anita diberikan Teddy sejak tahun 2005 untuk memanggil dirinya. “Pak Teddy itu yang ngasih nama itu, Anita. Jadi nama saya Linda Pujiastuti, saya kenal dia, Pak Teddy panggil saya Anita,” ucapnya.

    Namun begitu, ia mengaku tidak mengetahui alasan di balik Teddy Minahasa memanggilnya dengan nama Anita. “Saya nggak tau, dia selalu panggil saya itu Anita,” tegas Linda.

    Untuk diketahui, dalam perkara ini, Linda Pujiastuti (Anita) didakwa bekerja sama dengan Teddy Minahasa, Syamsul Maarif, dan Dody Prawiranegara untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

    Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan Polres Bukittinggi seberat lebih dari 5 kilogram.

    Total ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Linda. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Dody Prawiranegara, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan Teddy Minahasa.

    Linda dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Editor : Bintang Pradewo

    Reporter : Tazkia Royyan Hikmatiar


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleCapai Struktur Permodalan Kian Kuat, Right Issue Belum jadi Alternatif
    Next Article Anak Lilis Karlina di Bawah Umur, Tak Dijerat Pasal Pengedar Narkoba
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.