JawaPos.com – Pemerintah telah membentuk Sovereign Wealth Fund (SWF) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang baru dibentuk melalui Undang-undang Cipta Kerja. LPI sendiri berbeda dari lembaga sejenis seperti PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) maupun Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata beberapa waktu lalu sempat menjelaskan perbedaan lembaga tersebut. LPI merupakan entitas lembaga yang dibentuk oleh undang-undang dan bertanggung jawab terhadap Presiden. Sehingga, LPI memiliki kredibilitas dan persepsi stabilitas tinggi secara internasional.
Perbedaan LPI dari PT SMI yaitu, PT SMI harus tunduk terhadap UU PT atau UU BUMN dengan bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan dari APBN. Sehingga memiliki aturan yang cukup ketat.
“Tujuan PT SMI pembiayaan infrastruktur. Hanya untuk itu. dengan skema investasi terkait komersial dan nonkomersial (PSO) capital expenditure maupun perusahaan patungan dan investasi bentuk perusahaan baru di bawahnya atau dengan pemegang perusahaan lain atau Joint Venture,” ujarnya seperti dikutip, Rabu (17/2).
Sementara, perbedaan antara LPI dan BKPM, yaitu BKPM merupakan lembaga perizinan dan regulator setingkat menteri. Kedua, skema investasi BKPM juga tidak ada, sebab BKPM tidak melakukan investasi.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link