Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»LPS Pailitkan Mantan Pengurus dan Pemegang Saham BPR CDM
    News

    LPS Pailitkan Mantan Pengurus dan Pemegang Saham BPR CDM

    July 1, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    LPS Pailitkan Mantan Pengurus dan Pemegang Saham BPR CDM 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    LPS Pailitkan Mantan Pengurus dan Pemegang Saham BPR CDM 2
    Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempailitkan mantan pengurus dan pemegang saham BPR Citraloka Dana Mandiri (BPR CDM) karena tidak kooperatif. (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Mantan pengurus dan pemegang saham BPR Citraloka Dana Mandiri (BPR CDM) dipailitkan. Tindakan hukum itu dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai kewenangan dan mandat yang dimilikinya, dibantu tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dikarenakan pihak BPR CDM tidak kooperatif.

    “LPS tidak segan untuk melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap pengurus bank dan pemegang saham yang nakal. Kami minta pengurus dan pemegang saham dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus memenuhi prinsip kehati-hatian atau prudential banking dan melaksanakan tata kelola yang baik,” kata Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (7/1).

    Langkah tersebut merupakan sebuah terobosan hukum yang dilakukan LPS untuk memperoleh pengembalian (recovery) aset bank gagal, yang diakibatkan oleh kecurangan atau penipuan yang dilakukan oleh mantan pengurus dan pemegang saham BPR CDM untuk kepentingan pribadi (fraud).

    Sebelumnya, BPR CDM telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Pengawas Bank pada 14 Februari 2008 dan selanjutnya dilakukan proses likuidasi BPR CDM dalam kurun waktu antara 14 Februari 2008 sampai dengan 12 September 2011. “Dari proses likuidasi tersebut, masih terdapat sisa kewajiban yang harus dipenuhi kepada LPS sebagai pemulihan atas biaya penjaminan yang telah dilakukan oleh LPS kepada nasabah hampir sebesar Rp54 miliar,” ujar Ary.

    LPS pun langsung mengajukan gugatan perdata kepada mantan pengurus dan pemegang saham BPR CDM, berdasarkan putusan gugatan perdata dengan nomor register No. 493/Pdt/G/2015/PN.Bdg jo. No. 278/Pdt/2017/PT.BDG jo. No.1665 K/PDT/2018, pada pokoknya ketiga debitur tersebut diwajibkan membayar ganti rugi secara tanggung renteng berdasarkan gugatan aquo yang diajukan LPS.

    Dalam proses pelaksanaan putusan, terdapat kendala karena pihak-pihak yang dihukum untuk membayar ganti rugi tidak bersikap kooperatif dalam menjalankan putusan.

    Oleh karenanya LPS mengajukan permohonan PKPU pada 23 Agustus 2021 dan pada 25 Mei 2022 PN Jakarta Pusat telah memutuskan untuk menolak proposal perdamaian yang diajukan mantan pengurus dan pemegang saham BPR CDM dan mempailitkannya. “Dengan telah dipailitkannya mantan pengurus BPR CDM tersebut, maka berdasarkan hukum, masing-masing mantan pengurus dan pemegang saham yakni Hendra Djaja, Istiarsih dan Moh Icsan Lubis kehilangan seluruh hak perdatanya untuk mengelola aset-asetnya dan harus diserahkan kepada tim kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat,” pungkas Ary. (Kmb/Balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSri Mulyani: APBN Semester I Berhasil Mencatatkan Surplus
    Next Article Presiden Jokowi Sampaikan Belasungkawa Atas Meninggalnya Tjahjo Kumolo
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?
    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya
    • TradingView Makin Populer di Kalangan Trader: Ini Fungsi dan Cara Menggunakannya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.