Monday, March 27, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

LPSK Dorong Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Berat

December 10, 2019
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
1
SHARES
5
VIEWS
ShareShareShareShareShare
LPSK Dorong Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Diskusi Pelanggaran HAM Berat di LPSK

LPSK Dorong Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Jakarta, Jurnas.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong pemerintah agar segera menuntaskan mangkraknya sejumlah kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu.

Wakil Ketua LPSK, Manager Nasution mengatakan, tercatat sejak tahun 1965 hingga 2019 setidaknya masih ada 14 kasus pelanggaran HAM berat yang tak kunjung selesai.

Diantaranya Talangsari, Timor- timor, Wasior Wamena, ada Tanjung Priok, ada Petrus, penghilangan orang secara paksa, ada Semanggi I dan II, Mei 1998, Trisakti dan beberapa lainnya.

Kemudian sampai 2017, lanjut Manager, ada 3 kasus yang sudah selesai Timor-timor, Tanjung Priok sama Wasior di Papua.

“Tapi di 2017 nambah lagi 4 kasus. 3 di Aceh, Simpang KKA kemudian Rumah Geudong dan Jambo Keupok, tambah 1 lagi dukun santet di Banyuwagi, jadi ada 14 pelanggaran,” tutur Manager dalam diskusi peringatan hari HAM sedunia di LPSK, Jalan Raya Bogor, Cijantung, Jakarta Timur, Selasa (10/11/2019).

Manager mengatakan, LPSK mengusulkan 3 rekomendasi yang bisa pemerintah tempuh. Yakni Reparasi, Mememorialisasi, dan Rehabilitasi Psikologi Sosial.

Reparasi, jelas Manager, artinya Pemerintah bisa menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas peristiwa pelanggaran berat HAM yang pernah terjadi.

“Setiap pelanggaran HAM berat menimbulkan hak atas reparasi (pemulihan) bagi korbannya. Salah satu bentuk reparasi yaitu permintaan maaf,” jelasnya.

Permintaan maaf ini, jelas Manager, setidaknya merupakan bentuk keinsyafan negara pernah memperlakukan warganya secara tidak manusiawi, yang bertentangan dengan kewajiban negara untuk menghormati dan menjamin HAM.

ADVERTISEMENT

Usulan kedua, pemerintah bisa membuat semacam memorialisasi berbentuk monumen kenangan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan hak satisfasi kepada korban. 

“Langkah ini dapat dijadikan momentum bersama sebagai bangsa untuk mempertahankan ingatan dan peringatan agar peristiwa yang sama tidak terulang,” tuturnya.

Usulan terakhir, kata Manager, pemerintah bisa memberikan bantuan kepada para korban dengan pendekatan rehabilitasi psikososial. 

“Apa itu rehabilitasi psikososial? Rehabilitasi psikososial  merupakan salah satu hak bagi korban pelanggaran HAM yang berat selain bantuan medis dan psikologis yang diberikan negara kepada korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).  Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan terhadap UU No. 13/2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” tambahnya.

Pada kesempatan sama, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menjelaskan Rehabilitasi Sosial dilakukan untuk membantu meringankan, melindungi, dan memulihkan kondisi fisik, psikologis, sosial, dan spiritual korban sehingga mampu menjalankan fungsi sosialnya kembali. 

“Seperti pemenuhan sandang, pangan, papan, bantuan memperoleh pekerjaan, atau bantuan kelangsungan pendidikan. Pemenuhan rehabilitasi psikososial hanya mungkin bila terjadi kerjasama antara LPSK dan Kementerian/Lembaga terkait,” ungkapnya.

Selain itu, menurutnya affirmative action juga tak kalah penting. Dia mendorong agar pemerintah turut memfasilitasi para korban pelanggaran HAM berat ini dengan kebutuhan mendasar berupa jaminan kesehatan (BPJS) kelas satu. 

“Mengingat usia sebagian besar korban yang makin senja. Pemerintah daerah juga bisa membuat kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu keistimewaan hak yang diperoleh para korban pelanggaran HAM berat,” ucapnya.

TAGS : Pelanggaran HAM Berat Reparasi LPSK

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/63774/LPSK-Dorong-Penuntasan-Kasus-Pelanggaran-HAM-Berat/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Trump Sanksi Dua Pejabat Korup Venezuela

Next Post

Google Blokir Senjumlah Akun YouTube Portal Berita Iran

Related Posts

KPK Sidik Dugaan Korupsi Barang Kena Cukai di Tanjung Pinang Kepri
News

KPK Sidik Dugaan Korupsi Barang Kena Cukai di Tanjung Pinang Kepri

March 27, 2023
Obat Diduga Penyebab Gagal Ginjal Akut Distop Peredarannya
News

Pelaksanaan Piala Dunia U20, Indonesia Masih Berupaya Lobi FIFA

March 27, 2023
Ini Alasan AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara
News

Ini Alasan AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara

March 27, 2023
Next Post

Google Blokir Senjumlah Akun YouTube Portal Berita Iran

Jerman Kecam Rencana AS Sanksi Proyek Pipa Gas UE

Iran-Rusia Kerja Bareng Akhiri Dominasi Berita Barat

Utang Luar Negeri RI Turun Jadi USD 403 Miliar Per Juni 2022

BI Catat Uang Beredar Tembus Rp 8.300 Triliun Per Februari 2023

March 26, 2023
Berpisah dari Indra Bekti, Aldila Jelita: Tahun Ini Ramadan Terbaik

Berpisah dari Indra Bekti, Aldila Jelita: Tahun Ini Ramadan Terbaik

March 23, 2023
Audi akan ubah strategi penamaan model EV dan ICE

Audi akan ubah strategi penamaan model EV dan ICE

March 24, 2023
Viral Raffi Ahmad Diduga Video Call Mimi Bayuh, Ini Kata Manajemen

Videocall Bareng Mimi Bayuh Trending, Komentar Raffi Ahmad Tak Terduga

March 21, 2023
Produsen mobil listrik Neta akan luncurkan EV di Malaysia

Produsen mobil listrik Neta akan luncurkan EV di Malaysia

March 24, 2023
Setuju PBNU, PSI Sebut Kehadiran Timnas Israel Tak Rugikan Palestina

Setuju PBNU, PSI Sebut Kehadiran Timnas Israel Tak Rugikan Palestina

March 25, 2023
Gaikindo Jakarta Auto Week hadirkan konsep pameran lifestyle

Gaikindo Jakarta Auto Week hadirkan konsep pameran lifestyle

March 10, 2023
Likuiditas Perekonomian Mengalami Peningkatan | BALIPOST.com

Likuiditas Perekonomian Mengalami Peningkatan | BALIPOST.com

March 24, 2023
Istri Indra Bekti Ungkap Alasan Laporkan Netizen yang Jelekkan Dirinya

Istri Indra Bekti Ungkap Alasan Laporkan Netizen yang Jelekkan Dirinya

March 7, 2023
Diancam akan Dibunuh, Personel Radja Awalnya Menduga Kena Prank

Diancam akan Dibunuh, Personel Radja Awalnya Menduga Kena Prank

March 14, 2023
Mulai Hari Ini, Tarif Jalan Tol Bali Mandara Naik

Nyepi, Tol Bali Mandara Tutup 32 Jam

March 16, 2023
Wayan Koster Satu-satunya Gubernur Jadi Pembicara Transforming Transportation 2023 di Washington

Wayan Koster Satu-satunya Gubernur Jadi Pembicara Transforming Transportation 2023 di Washington

March 27, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • KPK Sidik Dugaan Korupsi Barang Kena Cukai di Tanjung Pinang Kepri
  • Rupiah Merosot di Tengah Situasi Moneter AS yang Masih Belum Stabil
  • Hubungan Kalina dengan Ayahnya Membaik, Sahur dan Buka Puasa Bareng

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!