Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»LPSK Sebut KPK Tak Berhak Kelola Safe House
    News

    LPSK Sebut KPK Tak Berhak Kelola Safe House

    August 28, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    LPSK Sebut KPK Tak Berhak Kelola Safe House 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    LPSK Sebut KPK Tak Berhak Kelola Safe House

    Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai

    Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut tidak ada kewenangan bagi lembaga lain untuk mengelola safe house atau rumah aman bagi para saksi dan korban.

    Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, yang berhak untuk mengelola rumah aman adalah LPSK. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU 31/2014 yang menyebut bahwa salah satu kewenangan LPSK adalah mengelola rumah aman.

    “Kami belum menemukan aturan eksplisit yang menyebutkan lembaga lain punya kewenangan mengelola (safe house). Kalau diterjemahkan dari pasal tertentu silakan saja,” kata Abdul, disela-sela rapat dengar pendapat umum dengan Pansus Angket KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/8).

    “Berdasarkan pasal yang ada di dalam UU itu, kami menyimpulkan bahwa kewenangan mengelola rumah aman itu LPSK yang punya kewenangan. Jadi, LPSK yang diberikan mandat untuk mengelola,” tegasnya.

    Abdul menegaskan, berdasarkan UU 31/2014 itu dijelaskan bahwa LPSK diberikan kewenangan untuk mengatur hak saksi dan mengelola rumah aman tersebut. Meski demikian, dia tidak mengetahui apakah ada institusi lain termasuk KPK yang mengacu UU yang berbeda.

    “Rumah aman sifatnya independen. Kami kelola sesuai aturan internal di kami. Kalau KPK kami tidak tahu persis seperti apa. Koordinasi dengan KPK lebih kepada saksi atau JC yang butuh perlindungan. Nati baru dikoordinasikan,” terangnya.

    Ia menjelaskan, aturan yang dipakai KPK terkait pelapor saksi dan kasus korupsi yang dilindungi dan pelaksanaan dilindungi institusi penegak hukum, itu UU lahir 2002 ketika belum ada UU 31/2014.

    “Setelah UU 31/2014 itu ada lembaga yang khusus berikan perlindungan saksi dan korban, maka harusnya tiap perlindungan saksi, kebijakan perlindungan saksi baiknya dikoordinasikan dengan LPSK,” tegasnya.

    TAGS : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK LPSK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20847/LPSK-Sebut-KPK-Tak-Berhak-Kelola-Safe-House/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMenghidupkan Kembali `Kartu` Ridwan Kamil
    Next Article Kita Perlu Tahu Kemampuan Strategis Kapal Selam Nagapasa 403, Ini Paparan Ahli
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Samsung Galaxy Z Fold 8 Kapan Rilis? Ini Bocoran dan Fitur Terbarunya
    • Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?
    • Sarah Gibson Diselingkuhin? Ini Kronologinya hingga Direspons Tengku Dewi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.