Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Jakarta, Jurnas.com – Pemerintah bakal merivisi 1.244 pasal dari berbagai undang-undang guna merealisasikan RUU Omnibus Law. Rencananya, naskah akademik dan draf RUU akan dituntaskan minggu ini.
“Per hari ini (Rabu,15/01/2020) seluruh konteks yang akan diatur sudah selesai atau sudah disetujui oleh rapat kabinet, Bapak Presiden dan yang terkena revisi sampai hari ini adalah 1.244 pasal dari undang-undang,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantor presiden Jakarta, Rabu (15/01/2020).
Pada Rabu kemarin Presiden Jokowi memimpin rapat terbatas perkembangan penyusunan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Omnibus Law Perpajakan.
“Pasal yang tumpang tindih ada 1.244. Tetapi ada arahan baru sesuai hasil rapat hari ini. Dan per hari ini ada 79 undang-undang dan akan bergerak naik atau turun, tergantung pembahasan sampai besok dan hari Minggu. Kami jadwalkan bisa selesai di akhir minggu ini,” ujar Airlangga.
MenurutAirlangga, Presiden Jokowi meminta agar tidak semua pasal di 79 UU tersebut dimasukkan ke dalam omnibus law. Sebab, hal-hal yang sifatnya teknis dapat diatur dalam peraturan pemerintah atau peraturan presiden (perpres).
“Tadi disampaikan subtansi dari omnibus law ini sudah dibahas dengan 31 kementerian dan lembaga. Sudah menerima masukan dari berbagai stakeholder (pemangku kepentingan), sudah berdialog dengan beberapa organisasi dan asosiasi, dan berbicara dengan serikat-serikat pekerja dan yang lain,” jelas Airlangga.
Naskah dan draf UU Omnibus Law akan difinalisasi pada minggu ini.
“Kemudian minggu depan direncanakan akan ada rapat penetapan prolegnas di DPR RI. Dengan adanya paripurna penetapan prolegnas UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, maka tentu akan dilanjutkan surat presiden kepada Ketua DPR,” papar Ailangga.
TAGS : Omnibus Law Airlangga Hartarto Undang-undang
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/65770/Luar-Biasa-Omnibus-Law-Babat–1244-Pasal-Undang-undang/