Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Lucas Didakwa Merintangi Kasus Hukum Eks Bos Lippo Group
    News

    Lucas Didakwa Merintangi Kasus Hukum Eks Bos Lippo Group

    November 7, 2018No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Lucas Didakwa Merintangi Kasus Hukum Eks Bos Lippo Group

    Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro

    Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pengacara Lucas merintangi penyidikan kasus korupai mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.

    Lucas bersama-sama dengan Dina Soraya diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia. Lucas juga didakwa membantu mengupayakan agar Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi untuk menghindari tindakan hukum lainnya yang sedang disidik KPK.



    Hal tersebut diucapkan Jaksa penuntut pada KPK Abdul Basir saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/11).

    “Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja mencegah merintangi, atau ‎menggagalkan secara langsung penyidikan terhadap tersangka ataupun para saksi dalam perkara korupsi,” kata Jaksa Abdul.

    Baca juga :

    • Sketsa Binatang Tertua Ditemukan di Indonesia
    • Mengenal Momen Critical Eleven dalam Penerbangan
    • Gol Ronaldo Tak Mampu Selamatkan Juventus dari Kekalahan

    Kata Abdul, awalnya KPK telah menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sejumlah perkara Lippo Group yang sedang berproses di Pengadilan negeri Jakarta Pusat, pada 21 November 2016.

    KPK juga telah mencegah Eddy Sindoro untuk berpergian ke luar negeri sejalan dengan penetapan tersangka. Eddy yang sedang berada di luar negeri kemudian berencana akan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada 4 Desember 2016.

    Eddy kemudian menghubungi Lucas untuk menghadapi proses hukum tersebut di KPK. ‎Namun, Lucas justru menyarankan agar Eddy Sindoro tidak kembali ke Indonesia. Lucas juga menyarankan serta membantu Eddy sindoro untuk melepaskan status Warga Negara Indonesia (WNI) agar lepas dari jeratan hukum KPK.

    Lalu, Lucas dibantu Chua Chwee Chye alias Jimmy ‎membuat paspor palsu untuk Eddy Sindoro. Eddy kemudian menggunakan paspor palsu tersebut untuk terbang dari Bangkok ke Malaysia.

    “Paspor palsu itu diketahui oleh petugas imigrasi Malaysia yang kemudian, Eddy ditangkap oleh imigrasi setempat,” terangnya.

    Mengetahui‎ Eddy ditangkap, lalu terdakwa menghubungi Michael Sindoro yang merupakan anak Eddy Sindoro dan Chua Chwee Chye untuk mengetahui perkembangan proses hukum di Malaysia.

    Oleh otoritas Malaysia, Eddy Sindoro dinyatakan bersalah karena menggunakan paspor palsu dan akan dipulangkan ke Indonesia. Mengetahui Eddy akan dipulangkan ke Indonesia, Lucas mempunyai siasat lain dengan berencana menerbangkan kembali Eddy ke Bangkok tanpa melalui pemeriksaan imigrasi Indonesia.

    Lucas meminta bantuan Dina Soraya untuk memuluskan rencananya. Dina diminta Lucas untuk mengurus petugas ‎imigrasi bandara Soekarno Hatta agar jika Eddy mendarat di Soetta dapat langsung diterbangkan kembali ke Bangkok.

    Dina Soraya kemudian memberikan uang Rp250 juta kepada petugas Bandara Soetta, Dwi Hendro Wibowo ‎alias Bowo untuk membantu rencana Lucas. Dwi Hendro pun menyetujuinya.

    Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara itu, Eddy Sindoro merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Eddy Sindoro diduga telah memberikan sejumlah uang suap kepada Edy Nasution terkait sejumlah perkara yang berkaitan dengan Lippo Group.

    TAGS : Kasus Lippo Group Eddy Sindoro Pengacara Lucas

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/43505/Lucas-Didakwa-Merintangi-Kasus-Hukum-Eks-Bos-Lippo-Group/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKPK Minta KPU Umumkan Caleg Eks Koruptor
    Next Article PKB Galang Dana Rp5 Miliar untuk Pembebasan PMI Eti
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.