JawaPos.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera mengumumkan keputusan terkait permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh AKBP Dody Prawiranegara dalam kasus penjualan narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa. Saat ini, permohonan itu masih dikaji oleh LPSK.
“Belum (diterima). Hari Senin baru maju sidang ke pimpinan,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo saat dihubungi, Sabtu (3/12).
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, pihaknya telah mempelajari semua berkas yang dikirim oleh Dody. Oleh karena itu, keputusan segera diambil.
“Senin besok akan diputuskan oleh pimpinan LPSK untuk ditolak atau diterima permohonan perlindungan sebagai JC-nya,” jelas Edwin.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menaikan status hukum para pelaku penjualan narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa. Seluruhnya kini berstatus tersangka, baik itu warga sipil maupun anggota polisi.
“Total ada 11 tersangka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Sabtu (15/10).
Kesebelas tersangka itu adalah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM. Dari 11 tersangka ini, lima di antaranya adalah polisi. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, dan Aipda AD.
Atas perbuatannya, Teddy dikenakan Pasal 114 Ayat (3) sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Editor : Banu Adikara
Reporter : Sabik Aji Taufan
Credit: Source link