Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Lusa, LPSK Putuskan Soal Justice Collaborator AKBP Dody Prawiranegara
    News

    Lusa, LPSK Putuskan Soal Justice Collaborator AKBP Dody Prawiranegara

    December 3, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Lusa, LPSK Putuskan Soal Justice Collaborator AKBP Dody Prawiranegara 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera mengumumkan keputusan terkait permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh AKBP Dody Prawiranegara dalam kasus penjualan narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa. Saat ini, permohonan itu masih dikaji oleh LPSK.

    “Belum (diterima). Hari Senin baru maju sidang ke pimpinan,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo saat dihubungi, Sabtu (3/12).

    Dihubungi terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, pihaknya telah mempelajari semua berkas yang dikirim oleh Dody. Oleh karena itu, keputusan segera diambil.

    “Senin besok akan diputuskan oleh pimpinan LPSK untuk ditolak atau diterima permohonan perlindungan sebagai JC-nya,” jelas Edwin.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menaikan status hukum para pelaku penjualan narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa. Seluruhnya kini berstatus tersangka, baik itu warga sipil maupun anggota polisi.

    “Total ada 11 tersangka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Sabtu (15/10).

    Kesebelas tersangka itu adalah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM. Dari 11 tersangka ini, lima di antaranya adalah polisi. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, dan Aipda AD.

    Atas perbuatannya, Teddy dikenakan Pasal 114 Ayat (3) sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

    Editor : Banu Adikara

    Reporter : Sabik Aji Taufan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBRI Sabet Dua Penghargaan BI Awards 2022
    Next Article PT Pegadaian Raih Human Capital & Performance Awards 2022 
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.