Saturday, January 28, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Lusa, LPSK Putuskan Soal Justice Collaborator AKBP Dody Prawiranegara

December 3, 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Lusa, LPSK Putuskan Soal Justice Collaborator AKBP Dody Prawiranegara
1
SHARES
2
VIEWS
ShareShareShareShareShare

JawaPos.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera mengumumkan keputusan terkait permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh AKBP Dody Prawiranegara dalam kasus penjualan narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa. Saat ini, permohonan itu masih dikaji oleh LPSK.

“Belum (diterima). Hari Senin baru maju sidang ke pimpinan,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo saat dihubungi, Sabtu (3/12).

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, pihaknya telah mempelajari semua berkas yang dikirim oleh Dody. Oleh karena itu, keputusan segera diambil.

“Senin besok akan diputuskan oleh pimpinan LPSK untuk ditolak atau diterima permohonan perlindungan sebagai JC-nya,” jelas Edwin.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menaikan status hukum para pelaku penjualan narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa. Seluruhnya kini berstatus tersangka, baik itu warga sipil maupun anggota polisi.

“Total ada 11 tersangka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Sabtu (15/10).

Kesebelas tersangka itu adalah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM. Dari 11 tersangka ini, lima di antaranya adalah polisi. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, dan Aipda AD.

Atas perbuatannya, Teddy dikenakan Pasal 114 Ayat (3) sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Editor : Banu Adikara

Reporter : Sabik Aji Taufan


Credit: Source link

ADVERTISEMENT
ShareTweetSendSharePin
Previous Post

BRI Sabet Dua Penghargaan BI Awards 2022

Next Post

PT Pegadaian Raih Human Capital & Performance Awards 2022 

Related Posts

Ombudsman Temukan Malaadministrasi di Kementerian ATR/BPN
News

Ombudsman Temukan Malaadministrasi di Kementerian ATR/BPN

January 27, 2023
Menkopolhukam Minta Kasus Kekerasan Seksual di Kemenkop Diproses Lagi
News

Pemerintah Segera Revisi UU Koperasi Karena Kasus Indosurya

January 27, 2023
Tolak Kontrol Kesehatan di RSPAD, Lukas Enembe Pinginnya ke Singapura
News

Tolak Kontrol Kesehatan di RSPAD, Lukas Enembe Pinginnya ke Singapura

January 27, 2023
Next Post
PT Pegadaian Raih Human Capital & Performance Awards 2022 

PT Pegadaian Raih Human Capital & Performance Awards 2022 

Meriam Bellina Jatuh Saat Olahraga, Pergelangan Tangan Kirinya Patah

Meriam Bellina Jatuh Saat Olahraga, Pergelangan Tangan Kirinya Patah

Sudah Sekolahkan Anaknya di Usia 2 Tahun, Ini Alasan Irish Bella

Sudah Sekolahkan Anaknya di Usia 2 Tahun, Ini Alasan Irish Bella

Seperti Kelinci yang Dililit Ular Sanca

Seperti Kelinci yang Dililit Ular Sanca

January 22, 2023
Mantan Wali Kota Blitar Tersangka Kasus Pencurian di Rumdin

Mantan Wali Kota Blitar Tersangka Kasus Pencurian di Rumdin

January 27, 2023
Cegah Stunting, DPP PDIP Buka Dapur Umum

Cegah Stunting, DPP PDIP Buka Dapur Umum

January 23, 2023
Berkaca dari Venna Melinda, Haruskah Istri Maafkan Suami KDRT?

Venna Melinda-Ferry Irawan akan Dipertemukan, Ini Harapan Keluarga

January 21, 2023
Megawati Rayakan HUT ke-76 dengan Sederhana, Ketiga Anaknya Hadir

Megawati Rayakan HUT ke-76 dengan Sederhana, Ketiga Anaknya Hadir

January 23, 2023
Kawal Power Wheeling Tak Masuk RUU EBT, Marwan Cs Kirim Petisi ke DPR

Kawal Power Wheeling Tak Masuk RUU EBT, Marwan Cs Kirim Petisi ke DPR

January 24, 2023
Indra Bekti Sudah 7 Hari Dirawat di RS, Segini Biaya yang Dikeluarkan

Indra Bekti Sudah 7 Hari Dirawat di RS, Segini Biaya yang Dikeluarkan

January 3, 2023
Proyek Gedung RSUD Klungkung Gagal Diselesaikan Tahun Ini

Proyek Gedung RSUD Klungkung Gagal Diselesaikan Tahun Ini

December 30, 2022
Ferry Irawan Resmi Ditahan, Hotman Paris: Mana Hotma Sitompul?

Pihak Ferry Irawan Siapkan Strategi Hadapi Persidangan Lawan Hotman

January 24, 2023
Mabes Polri Siagakan Ribuan Personel Brimob Nusantara

Mabes Polri Siagakan Ribuan Personel Brimob Nusantara

January 11, 2023
BMW Indonesia catat kenaikan penjualan 23 persen untuk November 2022

BMW Group Indonesia raih rekor penjualan tertinggi pada 2022

January 12, 2023
Perhutani-ID FOOD Bersinergi Budi Daya Tebu Dukung Ketahanan Pangan

Perhutani-ID FOOD Bersinergi Budi Daya Tebu Dukung Ketahanan Pangan

January 1, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Terancam Dipolisikan, Velline Ayu Tidak Bisa Tidur
  • Ombudsman Temukan Malaadministrasi di Kementerian ATR/BPN
  • Pemerintah Segera Revisi UU Koperasi Karena Kasus Indosurya

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!