Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»MA Anulir Vonis Bebas Bos PT Lobindo
    News

    MA Anulir Vonis Bebas Bos PT Lobindo

    September 29, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    MA Anulir Vonis Bebas Bos PT Lobindo 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    MA Anulir Vonis Bebas Bos PT Lobindo

    Yon Fredy

    Jakarta – Babak akhir proses hukum terhadap terdakwa Yon Fredy alias Anton, Dirut PT Lobindo berakhir sudah. Majelis hakim Mahkamah Agung RI menyatakan Anton terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara.

    Putusan ini sekaligus menganulir vonis bebas yang diberikan majelis hakim PN Tanjungpinang beberapa waktu lalu. Namun vonis MA ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa agar dihukum 18 bulan penjara.

    Sebelumnya, terhadap vonis PN Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengajukan kasasi pada 20 Februari 2017 selanjutnya memori kasasi diajukan pada 1 Maret 2017. Di tingkat MA, Anton  dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan.

    Pada Rabu, 21 September 2017 lalu, petikan putusan tersebut telah diterima panitera pidana umum PN Tanjungpinang. Melalui humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH MH membenarkan telah menerima petikan putusan tersebut. ”Selanjutnya, akan disampaikan ke Kejari Tanjungpinang agar segera mengeksekusi vonis tersebut,” kata Santonius kepada  awak media, Kamis (28/9).

    Majelis hakim MA yang memeriksa dan mengadili perkara dengan nomor register 835/ K/Pid/2017 dipimpin Dr Sotyan Tambunan SH MH dengan anggota Suhardijatmo SH MH dan Desnayeti SH MH  serta Dr H Agung Sukistyono SH MH panitera pengganti. Dalam amar putusannya, majelis hakim MA menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 372 KUH Pidana.

    “Membatalkan putusan PN Tanjungpinang nomor 283/ pid.B/2015/PN Tpg. Menghukum terdakwa Anton selama 1 tahun penjara dengan perintah segera masuk,” tegasnya.

    Setelah diterima Kejaksaan, lanjut Santonius, pihak jaksa sudah bisa melakukan eksekusi tanpa harus menunggu salinan putusan lengkap dari pengadilan. Petikan putusan itu merupakan bukti dan bisa dilaksanakan jaksa.

    ”Meskipun ada upaya hukum luar biasa berupa PK, namun itu tidak menghalangi Kejaksaan untuk melaksanakan eksekusi,” ujar Santonius. Terhadap vonis ini, Anton belum bisa dikonfirmasi.

    TAGS : Kasasi kasus penggelapan

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22512/MA-Anulir-Vonis-Bebas-Bos-PT-Lobindo/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleEnam Partai Koalisi Jokowi Alami Demoralisasi
    Next Article OSO dan Japto, Preman yang Benci Narkoba
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    July 7, 2026
    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    July 7, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Israel Bom Lebanon Hari Ini, Apa Penyebab Serangan Terbaru?
    • Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung
    • Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.