Sudiwardono dijanjikan uang senilai SGD100 ribu atau setara Rp 1 miliar oleh Anggota Komisi XI DPR fraksi Golkar, Aditya Anugrah Moha
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara K, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara. Langkah itu diambil MA menyusul ditangkap dan ditetapkannya Sudiwardono sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK.
Ketua Kamar Pengawasan MA, Sunarto mengatakan, Sudiwardono diberhentikan sementara sejak 7 Oktober 2017. Menurut Sunarto, pihaknya sudah mengeluarkan surat pemberhentian tersebut. Namun, surat baru akan ditandatangani pada Senin, 9 Oktober.
“Yang bersangkutan diberhentikan sementara,” ucap Sunarto di Gedung KPK, Sabtu (7/10/2017) malam.
Lebih lanjut dikatakan Sunarto, pihaknya akan menginvestigasi lebih lanjut terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Sudiwardono. “Banyak yang bisa mengatur dan memerintah, tapi sedikit yang bisa berikan teladan. Namun demikian kami Senin akan memberikan keterangan lagnsung kepada dirjen peradilan umum terkait materi yang diberikan ketua PT tingkat banding ketika beliau membeirkan pembinaan dan pengawasan,” tutur dia.
Sunarto berharap kejadian ini tak terulang kembali dikemudian hari. Ia juga berharap kepada masyarakat untuk tidak berprasangka buruk terhadap proses penegakan hukum di negara ini terkait pristiwa dugaan suap tersebut.
“Kali ini selama kali ketiga duduk di kursi ini dan mudah-mudahan ke depan bilamana ada perubahan-perubahan yang cukup signifikan dari teman-teman aparatur penegak hukum khususnya aparatur MA dan badan peradilan kami tidak duduk di sini. Percayalah aparatur MA dan pengadilan jauh lebih banyak yang baik, aparatur yang baik-bajk tersebut tidak bisa menerima dan tidak rela bila ada rekan-rekannya ada yang mau menodai badan peradilan itu,” tandas dia.
Hal tak jauh berbeda juga disampaikan Juru Bicara MA Suhadi. Suhadi berharap kerjadian ini tak kembali terulang.
“Saya juga sebagai Ketua Hakim Indonesia ingin menyampaikan ke rekan-rekan hakim dan aparatur MA, mari kita buka lagi pasal-pasal perauturan yang menjadi pedoman hakim dan aparatur pengadilan, ada pre-prasetya hakim Indoensia berjanji bahwa hakim menjunjung tinggi martabat hakim, kode etik hakim dan sanggup menerima sanksi bila melanggar,” ucap Suhadi.
Ketua PT Sulawesi Utara Sudiwardono seperti diketahui tertangkap tangan menerima sejumlah uang dari anggota DPR Fraksi Golkar, Aditya Anugrah Moha. Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang senilai SGD 64 ribu.
Pemberian uang dari Aditya ke Sudiwardono dilakukan bertahap. Uang yang diserahkan di Jakarta sebelum OTT senilai SGD 30 ribu. Sebelumnya, pada pertengahan Agustus 2017, Aditya juga telah memberikan uang senilai SGD 30 ribu kepada Sudiwardono di Manado.
Uang itu diduga terkait putusan banding perkara Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa kabupaten Bolaang Mongondow terhadap ibunda Aditya, Marlina Moha Siahaan.
Marlina pernah menjabat sebagai Bupati Bolmong selama dua periode, sejak 2001 hingga 2011. Marlina kemudian diketahui tersandung kasus korupsi dan diseret ke meja hijau dengan berkas perkara nomor 49/Pid.Sus-TPK/2016/PN Mnd. Oleh Pengadilan Negeri Manado, Marlina divonis dalam perkara penyalahgunaan dana Tim Panitia Penyusun Anggaran Daerah (TPPAD) Bolaang Mongondow Raya sebesar Rp 1,2 miliar.
Marlina divonis divonis 5 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Dia juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,25 miliar subsider pidana penjara selama dua tahun, pada Rabu, 19 Juli 2017.
Tak terima dengan putusan itu, Marlina kemudian mengajukan banding. Berkas banding Marlina masuk ke Pengadilan Tinggi Manado pada Senin, 24 Juli 2017.
TAGS : KPK Sudiwardono Suap
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22910/MA-Berhentikan-Sementara-Ketua-Pengadilan-Tinggi-Sulut/