Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»MA Diminta Tak Intervensi Praperadilan Setya Novanto
    News

    MA Diminta Tak Intervensi Praperadilan Setya Novanto

    September 27, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    MA Diminta Tak Intervensi Praperadilan Setya Novanto 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    MA Diminta Tak Intervensi Praperadilan Setya Novanto

    Aksi meminta Mahkamah Agung (MA) tak melakukan intervensi terhadap praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI, Setya Novanto

    Jakarta – Mahkamah Agung (MA) diminta tak melakukan intervensi terhadap praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI, Setya Novanto. Novanto diketahui mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP KPK.

    Demikian disampaikan Koordinator Aksi Parade Rakyat Anti Korupsi (Praktisi), Tardi Maulana, di depan Gedung MA, Jakarta Pusat, (27/9/2017). Bukan tanpa sebab kekhawatiran itu diutarakan Raktisi. Sebab, sebelumnya terdapat kabar yang menyebut adanya pertemuan antara Ketua MA Hatta Ali dengan Setya Novanto beberapa waktu lalu.

    “Mahkamah Agung RI tidak boleh mengintervensi pra-peradilan Setya Novanto,” tegas dia.

    Ditegaskan Tardi, korupsi proyek e-KTP merupakan salah satu perampokan uang negara yang terbesar dan telah merugikan keuangan negara yang sangat besar yakni Rp 2,3 triliun. Apalagi, penetapan KPK telah melalui banyak bukti-bukti. Karena itu, dugaan itu patut dibuktikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

    Disadari Tardi, konstitusi Indonesia memberikan hak kepada Setya Novanto untuk menempuh langkah hukum seperti pra-peradilan. Namun, lanjut Tardi, bukan berarti itu bisa gugurkan penetapan tersangkanya, karena belum dibuktikan pokok perkaranya di Pengadilan Tipikor. ‎
    ‎
    “Korupsi e-KTP sangat menyengsa‎rakan rakyat, karena itu kami harap kasus Novanto bisa disidangkan di Pengadilan Tipikor. Praktisi mendesak KPK segera menahan Setnov dan semua koruptor e-KTP yang masih berkeliaran,” terang Tardi.

    TAGS : E-KTP Setya Novanto

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22426/MA-Diminta-Tak-Intervensi-Praperadilan-Setya-Novanto/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleGolkar Putuskan Plt Ketum Golkar Besok
    Next Article Sekjen DPR Beberkan Rapat Pembahasan Anggaran Bakamla ke Penyidik KPK
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    July 7, 2026
    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    July 7, 2026
    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang
    • Apakah Prompt AI Bisa di Hak Cipta? Ini yang Perlu Diketahui Kreator
    • Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.