Seorang perempuan yang baru saja ditangkap tangan dari Bengkulu, tiba di Gedung KPK (Rangga Tranggana/Jurnas.com)
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menonaktifkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Kaswanto. Kaswanto dinonaktifkan setelah Satgas KPK mencokok hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Dewi Suryana.
Hal itu diungkapkan Ketua Muda Pengawasan MA, Hakim Agung Sunarto, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9/2017) malam. Kaswanto merupakan atasan Dewi Suryana. Tak hanya itu, MA juga menonaktifkan panitera PN Bengkulu yang juga atasan langsung dari panitera pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan.
“MA juga telah menonaktifkan sementara ketua Pengadilan Negeri Bengkulu selaku atasan langsung hakim tersebut. Jadi atasan langsung harus ikut bertanggung jawab,” ungkap Sunarto.
Lebih lanjut dikatakan Sunarto, tim Badan Pengawasan MA juga langsung bertolak ke Bengkulu untuk memeriksa Ketua dan Panitera PN Bengkulu. Menurut Sumarto, tim itu ingin memastikan apakah mereka berdua melakukan pembinaan dan pengawasan atau tidak.
“Kalau tidak terbukti, kita akan rehabilitasi, pulihkan, kembalikan ke posisi awalnya. Kalau yang bersangkutan tidak memberikan pembinaan dan pengawasan thdp anak buahnya, penonaktifan pejabat sturktural akan diteruskan, permanen,” terang dia.
Pada kesempatan ini Sunarto juga memastikan bahwa pihaknya memberhentikan Dewi selaku hakim dan Hendra selaku panitera pengganti di PN Bengkulu. Pemberhentian itu menyusul status tersangka kasus dugaan suap yang disematkan KPK.
“Ini SK pemberhentian sudah ditandatangani,” tandas Sunarto.
Seperti diketahui, Dewi Suryana dan Hendra ditangkap dalama OTT yang dilakukan tim KPK kemarin bersama lima orang lainnya. Pasca OTT itu, KPK hanya menetapkan Dewi dan Hendra serta seorang PNS bernama Syuhadatul Islamy, selaku keluarga terdakwa Wilson sebagai tersangka.
Dalam OTT itu, Tim Satgas KPK mengamankan uang Rp 40 juta dari tangan Dewi. Tim juga mengamankan uang senilai Rp75 juta dari rumah Dahniar, bekas panitera pengganti PN Bengkulu.
Dewi dan Hendra ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap sebesar Rp 125 juta dari Wilson lewat Syuhadatul. Diduga pemberian uang itu untuk mempengaruhi perkara dugaan korupsi yang menjerat Wilson. Yakni, agar vonis Wilson ringan.
Atas perbuatannya, Suryana dan Hendra Kurniawan yang diduga sebagai pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Syahdatul Islami yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
TAGS : Suap Pengadilan Bengkulu
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21459/MA-Nonaktifkan-Ketua-dan-Panitera-PN-Bengkulu/