Thursday, March 30, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

MA Nonaktifkan Ketua dan Panitera PN Bengkulu

September 8, 2017
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
MA Nonaktifkan Ketua dan Panitera PN Bengkulu
1
SHARES
3
VIEWS
ShareShareShareShareShare
MA Nonaktifkan Ketua dan Panitera PN Bengkulu

Seorang perempuan yang baru saja ditangkap tangan dari Bengkulu, tiba di Gedung KPK (Rangga Tranggana/Jurnas.com)

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menonaktifkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Kaswanto. Kaswanto dinonaktifkan setelah Satgas KPK mencokok hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Dewi Suryana.

Hal itu diungkapkan Ketua Muda Pengawasan MA, Hakim Agung Sunarto, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9/2017) malam. Kaswanto merupakan atasan Dewi Suryana. Tak hanya itu, MA juga menonaktifkan panitera PN Bengkulu yang juga atasan langsung dari panitera pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan.

“MA juga telah menonaktifkan sementara ketua Pengadilan Negeri Bengkulu selaku atasan langsung hakim tersebut. Jadi atasan langsung harus ikut bertanggung jawab,” ungkap Sunarto.

Lebih lanjut dikatakan Sunarto, tim Badan Pengawasan MA juga langsung bertolak ke Bengkulu untuk memeriksa Ketua dan Panitera PN Bengkulu. Menurut Sumarto, tim itu ingin memastikan apakah mereka berdua melakukan pembinaan dan pengawasan atau tidak.

“Kalau tidak terbukti, kita akan rehabilitasi, pulihkan, kembalikan ke posisi awalnya. Kalau yang bersangkutan tidak memberikan pembinaan dan pengawasan thdp anak buahnya, penonaktifan pejabat sturktural akan diteruskan, permanen,” terang dia.

Pada kesempatan ini Sunarto juga memastikan bahwa pihaknya memberhentikan Dewi selaku hakim dan Hendra selaku panitera pengganti di PN Bengkulu. Pemberhentian itu menyusul status tersangka kasus dugaan suap yang disematkan KPK.

“Ini SK pemberhentian sudah ditandatangani,” tandas Sunarto.

Seperti diketahui, Dewi Suryana dan Hendra ditangkap dalama OTT yang dilakukan tim KPK kemarin bersama lima orang lainnya. Pasca OTT itu, KPK hanya menetapkan Dewi dan Hendra serta seorang PNS bernama Syuhadatul Islamy, selaku keluarga terdakwa Wilson sebagai tersangka.

Dalam OTT itu, Tim Satgas KPK mengamankan uang Rp 40 juta dari tangan Dewi. Tim juga mengamankan uang senilai Rp75 juta dari rumah Dahniar, bekas panitera pengganti PN Bengkulu.

ADVERTISEMENT

Dewi dan Hendra ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap sebesar Rp 125 juta dari Wilson lewat Syuhadatul. Diduga pemberian uang itu untuk mempengaruhi perkara dugaan korupsi yang menjerat Wilson. Yakni, agar vonis Wilson ringan.

Atas perbuatannya, Suryana dan Hendra Kurniawan ‎yang diduga sebagai pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Syahdatul Islami yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TAGS : Suap Pengadilan Bengkulu

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21459/MA-Nonaktifkan-Ketua-dan-Panitera-PN-Bengkulu/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Forum Parlemen Dunia Hasilkan 17 Sasaran Pembangunan Berkelanjutan

Next Post

Pledoi Terdakwa Alquran Sebut Atas Perintah Priyo dan Zulkarnaen

Related Posts

Erick Thohir: Format Kompertisi Liga 2 dan Liga 3 Tidak Berubah
News

FIFA Batalkan Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia U20, Erick Thohir : Kita Harus Tegar

March 29, 2023
Kadensus 88 Minta Tausiah ke Ketum PP Muhammadiyah
News

Kadensus 88 Minta Tausiah ke Ketum PP Muhammadiyah

March 29, 2023
Mahfud MD Sindir Banyak Makelar Kasus di Senayan, Ada yang Naik Pitam
News

Mahfud Heran, Ada Anggota DPR Suka Marah-Marah Tapi Aslinya Markus

March 29, 2023
Next Post
Pledoi Terdakwa Alquran Sebut Atas Perintah Priyo dan Zulkarnaen

Pledoi Terdakwa Alquran Sebut Atas Perintah Priyo dan Zulkarnaen

Forum Parlemen Dunia Sepakat Tuntaskan Masalah Rohingya

Forum Parlemen Dunia Sepakat Tuntaskan Masalah Rohingya

Hakim dan Panitera PN Tipikor Bengkulu Resmi jadi Tersangka

Hakim dan Panitera PN Tipikor Bengkulu Resmi jadi Tersangka

THR 2023 ASN dan Pensiunan Mulai Cair H-10 Idul Fitri

THR 2023 ASN dan Pensiunan Mulai Cair H-10 Idul Fitri

March 29, 2023
Mayoritas Dana Terindikasi TPPU Rp349 Triliun Tak Terkait Kemenkeu

Mayoritas Dana Terindikasi TPPU Rp349 Triliun Tak Terkait Kemenkeu

March 27, 2023
Jamal Edwards Meninggal, Ed Sheeran Sumpah Setop Alkohol dan Narkoba

Jamal Edwards Meninggal, Ed Sheeran Sumpah Setop Alkohol dan Narkoba

March 24, 2023
Ayah Tiara Andini Hapus Foto Bersama Alshad Ahmad

Ayah Tiara Andini Hapus Foto Bersama Alshad Ahmad

March 23, 2023
Film Buya Hamka Telan Dana Besar, Produser Kesampingkan Sisi Komersial

Dibagi 3 Bagian, Ini Bocoran Cerita Film Buya Hamka

March 23, 2023
Dubes Palestina Temui Jokowi di Tengah Penolakan Timnas U20 Israel

Dubes Palestina Temui Jokowi di Tengah Penolakan Timnas U20 Israel

March 24, 2023
Jokowi Resmikan SPAM Regional Banjarbakula Kalsel

Jokowi Resmikan SPAM Regional Banjarbakula Kalsel

March 19, 2023
Diserang Hama Kresek, Puluhan Padi Terancam Gagal Panen

Diserang Hama Kresek, Puluhan Padi Terancam Gagal Panen

March 3, 2023
Desa Adat Sukawati Bangun Pasar Desa

Desa Adat Sukawati Bangun Pasar Desa

March 28, 2023
Penjelasan KPK Soal Bingkisan dari Pemerintah Kabupaten Demak

Penjelasan KPK Soal Bingkisan dari Pemerintah Kabupaten Demak

March 12, 2023
Mitsubishi akan elektrifikasi semua mobil yang dijual global pada 2035

Mitsubishi akan elektrifikasi semua mobil yang dijual global pada 2035

March 12, 2023
Garap Peluang Peluang Jadi Pasar Produk Halal Dunia

Garap Peluang Peluang Jadi Pasar Produk Halal Dunia

March 19, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Toyota bangun posko hingga siagakan bengkel selama arus mudik lebaran
  • FIFA Batalkan Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia U20, Erick Thohir : Kita Harus Tegar
  • FIFA Batalkan Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia U20, Segera Tunjuk Penggantinya

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!