JawaPos.com – Aktor Rizky Billar memilih untuk berdamai dengan seorang lelaki berinisial A, hater yang telah menjelekkan namanya sekaligus mengancam nyawanya. Suami Lesti Kejora itu mengungkapkan alasan memilih memaafkan kesalahan A yang kini telah berstatus tersangka.
“Yang membuat sedih, dia juga seorang ayah sama kayak saya. Ada penyesalan dalam dirinya dan meminta maaf. Mudah-mudahan permintaan maafnya tulus ya,” ujar Rizky Billar di Polda Metro Jaya, Jumat (3/2).
Dia memilih memaafkan A yang sudah meminta maaf juga dengan alasan tidak mau dendam kepada orang yang membenci bahkan telah menjelek-jelekkan namanya di media sosial. “Saya diajari oleh orang tua saya untuk tidak dendam kepada siapa pun,” ucap Rizky Billar lebih lanjut.
Laporan terhadap hater dibuat pada 10 Januari 2023 lalu. Dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Pasal 29 UU ITE. Menurut Rizky Billar, awalnya dia tidak mau melaporkannya ke polisi meskipun A telah memfitnah dan menghujat dirinya. Pihak keluarga juga memintanya untuk menahan diri dan bereaksi kalem atas hujatan yang datang.
Akan tetapi ketika A menebar ancaman yang bisa membahayakan keselamatanny, Rizky Billar lantas berkonsultasi adengan pengacaranya. Mereka pun sepakat untuk membawa permasalahan ini ke ranah hukum.
“Ketika bertemu dengan pelaku, saya juga manusia biasa ya. Saya maafkan dia. Semoga bisa belajar dari kejadian ini,” tutur Rizky Billar.
Lelaki berinisial A itu juga meminta maaf kepada Rizky Billar, Lesti Kejora dan keluarga besar mereka. Dia mengakui konten-konten yang beredar di media sosial tidak benar atau hoaks. Dia mengaja netizen untuk tidak melakukan hal yang sama seperti yang dia lakukan.
“Kasus ini terhenti di saya. Karena saya dari Aceh, 20 jam, masih bisa dilacak oleh Polda Metro Jaya dan ditangkap. Jangan sampai kejadian di kalian lagi, cukup di saya saja,” aku A.
Diketahui, kasus pengancaman ini mulai bergulir di ranah hukum dengan adanya laporan polisi tertanggal 10 Januari 2023 dilakukan Rizky Billar. Laporan pria keturunan Padang itu terhadap hater teregister dengan nomor LP/B/154/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, Rizky Billar melaporkan hater dengan Pasal 29 UU ITE.
Credit: Source link




