Aksi buruh
Jakarta, Jurnas.com – Kaum Buruh seperti harus lewatkan peringatan Hari Buruh atau yang dikenal May Day, pasalnya Mabes Polri menegaskan tidak akan memberi surat izin demonstrasi, pada 30 April 2020.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra menjelaskan, pelarangan tersebut merujuk Maklumat Kapolri Nomor MAK/III/2/2020 per 19 Maret 2020.
“Berdasarkan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona, maka dengan tegas pihak kepolisian menyampaikan tidak akan mengeluarkan surat izin aksi unjuk rasa atau demonstrasi,” kata Asep, Senin (20/4/2020).
Asep menjelaskan, Maklumat Kapolri tersebut mengacu pada asas keselamatan rakyat, untuk tidak membuat kegiatan berkumpul termasuk kegiatan demonstrasi. Hal itu sebagai upaya menekan angka penyebaran virus corona.
“Agar tetap adanya konsistensi untuk menjaga PSBB dan physical distancing yang sedang dilaksanakan di wilayah Jakarta, di mana semuanya itu sudah termasuk dalam Maklumat Kapolri,” ucapnya.
Sebagaimana diberitakan, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) akan memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day dengan melakukan aksi pada 30 April 2020.
Adapun tuntutan yang akan disuarakan dalam aksi tersebut yakni, menolak Omnibus Law Ciptaker, setop PHK, dan meliburkan buruh dengan tetap mendapatkan upah dan THR penuh.
TAGS : Mabes Polri Hari Buruh May Day
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/70936/Mabes-Polri-Tidak-Bakal-Terbitkan-Izin-May-Day/