Ilustrasi wanita kenakan cadar
Jakarta – Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir tak mempermasalahkan penggunaan cadar di lingkungan perguruan tinggi. Kendati demikian, jika kebijakan kampus melarang hal tersebut, maka mahasiswa wajib menaatinya.
“Bagi saya itu hak seseorang. Kalau kuliah pakai kopiah boleh tidak? Ya silahkan. Pakai cadar juga silahkan. Tapi tergantung kampusnya, kalau kampus melarang, ya jangan di situ. Pindah kampus saja,” ujar Menteri Nasir usai memberikan kuliah umum di Kampus Gunadarma, Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (6/3).
Aturan berpakaian bukan berada di bawah wewenang Kementerian Riset dan Dikti. Kebijakan itu sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing perguruan tinggi.
Namun Menteri Nasir mengingatkan, perguruan tinggi tak boleh menerapkan kebijakan yang berbau diskriminatif kepada mahasiswanya. Selagi tak bersinggungan dengan paham radikal, mahasiswa harus mendapatkan haknya.
“Itu saya serahkan kepada perguruan tinggi lah. Yang penting, kalau ada kampus yang menuju pada radikalisme, itu yang harus kita tindak,” tegas Nasir.
Diketahui, beberapa waktu lalu beredar surat keputusan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga (SUKA) Yogyakarta. Isinya, mahasiswi bercadar diperintahkan mendaftarkan diri untuk dibina sebelum 28 Februari 2018, dengan alasan mencegah meluasnya aliran anti-Pancasila.
TAGS : Cadar UIN Sunan Kalijaga Menristekdikti Pendidikan
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/30094/Mahasiswi-Dilarang-Bercadar-Menristekdikti-Pindah-Kampus-Saja/