Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Mahfud: Jurnalis Mongabay Telah Dibebaskan
    News

    Mahfud: Jurnalis Mongabay Telah Dibebaskan

    January 25, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Mahfud: Jurnalis Mongabay Telah Dibebaskan

    Mahfud MD

    Jakarta, Jurnas.com – Jurnalis Mongabay asal AS, Philip Jacobson, yang ditahan di Palangkaraya karena dugaan penyalahgunaan visa telah dibebaskan.

    “Sudah dikeluarkan dari tahanan itu yang Philip Jacobson, yang di Palangkaraya itu yang kemudian ditahan karena pelanggaran keimigrasian,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD, Sabtu (25/1/2020).

    Mahfud menuturkan telah meminta kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM membebaskan jurnalis yang diduga melanggar aturan keimigrasian tersebut.

    Alih-alih menahan jurnalis lingkungan itu, kepolisian dan Kemenkumham diminta meneliti ada tidaknya tindak pidana tertentu, misalnya melakukan kegiatan mata-mata atau spionase yang dilakukan.

    Apabila setelah diteliti pelanggaran yang dilakukan hanya administratif terkait visa kunjungan, pihaknya mengupayakan agar Philip Jacobson segera dideportasi.

    Baca juga.. :

    • Meski Dominan, Barcelona Malah Dibekuk Valencia
    • Sebanyak 43 Tahan Terima Remisi Hari Raya Imlek
    • Citilink Terbang Perdana Rute Denpasar-Melbourne

    “Kalau hanya pelanggaran imigrasi izin tinggal lewat, visa kunjungan menulis berita, ya sudah dideportasi saja biar tidak menjadi masalah yang terlalu dibesar-besarkan,” ucap Mahfud.

    Sebelumnya, Philip Jacobson ditahan oleh Kantor Imigrasi Palangka Raya di Rumah Tahanan Palangka Raya, sejak Selasa , 21 Januari 2020, dengan tuduhan pelanggaran izin keimigrasian.

    Penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, telah menetapkan Philip Jacobson (30), wartawan Mongabay.com warga negara Amerika Serikat sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan visa.

    Visa tersebut izinnya untuk kunjungan bisnis dan kunjungan keluarga namun faktanya melakukan kegiatan jurnalistik.

    TAGS : Mahfud MD Mongabay Philip Jacobson

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/66346/Mahfud-Jurnalis-Mongabay-Telah-Dibebaskan/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSebanyak 43 Tahan Terima Remisi Hari Raya Imlek
    Next Article Tak Ingin Terjebak Perang Proxy, Indonesia Tolak Bantuan AS di Natuna
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.