Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Mahfud: Jurnalis Mongabay Telah Dibebaskan
    News

    Mahfud: Jurnalis Mongabay Telah Dibebaskan

    January 25, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Mahfud: Jurnalis Mongabay Telah Dibebaskan

    Mahfud MD

    Jakarta, Jurnas.com – Jurnalis Mongabay asal AS, Philip Jacobson, yang ditahan di Palangkaraya karena dugaan penyalahgunaan visa telah dibebaskan.

    “Sudah dikeluarkan dari tahanan itu yang Philip Jacobson, yang di Palangkaraya itu yang kemudian ditahan karena pelanggaran keimigrasian,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD, Sabtu (25/1/2020).

    Mahfud menuturkan telah meminta kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM membebaskan jurnalis yang diduga melanggar aturan keimigrasian tersebut.

    Alih-alih menahan jurnalis lingkungan itu, kepolisian dan Kemenkumham diminta meneliti ada tidaknya tindak pidana tertentu, misalnya melakukan kegiatan mata-mata atau spionase yang dilakukan.

    Apabila setelah diteliti pelanggaran yang dilakukan hanya administratif terkait visa kunjungan, pihaknya mengupayakan agar Philip Jacobson segera dideportasi.

    Baca juga.. :

    • Meski Dominan, Barcelona Malah Dibekuk Valencia
    • Sebanyak 43 Tahan Terima Remisi Hari Raya Imlek
    • Citilink Terbang Perdana Rute Denpasar-Melbourne

    “Kalau hanya pelanggaran imigrasi izin tinggal lewat, visa kunjungan menulis berita, ya sudah dideportasi saja biar tidak menjadi masalah yang terlalu dibesar-besarkan,” ucap Mahfud.

    Sebelumnya, Philip Jacobson ditahan oleh Kantor Imigrasi Palangka Raya di Rumah Tahanan Palangka Raya, sejak Selasa , 21 Januari 2020, dengan tuduhan pelanggaran izin keimigrasian.

    Penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, telah menetapkan Philip Jacobson (30), wartawan Mongabay.com warga negara Amerika Serikat sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan visa.

    Visa tersebut izinnya untuk kunjungan bisnis dan kunjungan keluarga namun faktanya melakukan kegiatan jurnalistik.

    TAGS : Mahfud MD Mongabay Philip Jacobson

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/66346/Mahfud-Jurnalis-Mongabay-Telah-Dibebaskan/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSebanyak 43 Tahan Terima Remisi Hari Raya Imlek
    Next Article Tak Ingin Terjebak Perang Proxy, Indonesia Tolak Bantuan AS di Natuna
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.