JawaPos.com – Koalisi Serius Revisi UU ITE meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk menghapus pasal-pasal karet dalam revisi UU ITE. Hal ini disampaikan saat melakukan pertemuan dengan Mahfud pada Senin (14/6).
“Dari pertemuan tersebut, koalisi menyoroti mengenai matriks revisi UU ITE yang beredar di masyarakat. Fokus koalisi jatuh pada perumusan beberapa pasal yang masih menimbulkan ruang multi tafsir, salah satunya penambahan Pasal 45C dalam draft revisi Tim Kajian,” kata Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu dalam keterangannya, Kamis (17/6).
Erasmus menjelaskan, Pasal 45C dalam draft revisi UU ITE mengatur perihal pidana bagi setiap orang, yang dengan sengaja menyebarluaskan informasi atau pemberitahuan bohong menimbulkan keonaran di masyarakat. Selain itu, pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik berisi pemberitahuan, yang tidak pasti atau yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan patut menyangka bahwa hal itu dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
“Koalisi secara tegas mendesak agar pasal ini tidak dimasukkan ke dalam Revisi UU ITE. Kami menilai Pasal 45C sangat rentan disalahgunakan karena definisi berita bohong yang menimbulkan keonaran tidak didefinisikan secara jelas sehingga sangat berpotensi multitafsir,” tegas Erasmus.
Selain itu, masuknya pasal 45C dinilai sangat bertentangan dengan harapan publik akan dihapusnya pasal-pasal bermasalah. Dalam pertemuan itu, koalisi juga menyampaikan dampak kriminalisasi yang selama ini telah ditimbulkan oleh pasal-pasal bermasalah dalam UU ITE, seperti kasus kriminalisasi yang terjadi di Surabaya, Bau-bau, Jakarta.
“Karenanya mendesak agar pemerintah merevisi delapan pasal yang tercantum dalam Kertas Kebijakan Revisi UU ITE,” cetus Erasmus.
Erasmus menuturkan, dalam pertemuan itu juga tim koalisi mendapatkan penjelasan dari Menkopolhukam tentang adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Lembaga tentang Pedoman Interpretasi UU ITE. Pedoman ini oleh Menkopolhukam dinyatakan sebagai dokumen untuk menjawab praktik-praktik UU ITE yang meresahkan publik selama ini, sembari menunggu proses revisi UU ITE yang akan memakan waktu.
“Dalam kondisi ini, Koalisi menyampaikan bahwa jangan sampai pedoman ini dianggap sebagai proses pengganti revisi UU ITE, sehingga penting untuk Menkopolhukam menjelaskan komitmen pemerintah untuk tetap merevisi UU ITE,” papar Erasmus.
“Koalisi juga menekankan agar menjadi perhatian Pemerintah bahwa praktik-praktik pembuatan pedoman untuk menjawab revisi sebuah undang-undang bermasalah tidak boleh menjadi kebiasaan di Indonesia,” sambungnya.
Guna memastikan pedoman sejalan dengan permasalahan praktik UU ITE selama ini, Koalisi juga mendesak pemerintah untuk membuka draft SKB 3 Lembaga tentang Pedoman Interpretasi UU ITE. Hal ini dimaksudkan agar terdapat masukan publik yang lebih nyata pada draf yang telah disusun oleh pemerintah.
“Masukan konstruktif dari masyarakat harusnya menjadi dasar yang kuat bagi pemerintah untuk dapat menghasilkan pedoman yang lebih berpihak pada perlindungan hak-hak masyarakat,” ungkap Erasmus.
Terakhir, koalisi juga mempetanyakan urgensi Omnibus Law bidang digital, yang baru-baru ini disampaikan Menkopolhukam ke media massa. Namun, Menkopolhukam belum memberikan penjelasan yang lebih tegas terkait rencana tersebut.
“Sehingga koalisi belum menangkap tujuan yang jelas dari rencana pembuatan omnibus law digital tersebut. Dalam konteks ini, maka koalisi meminta adanya kajian terlebih dahulu dari pemerintah terkait Omnibus Law bidang digital,” pungkas Erasmus.
Credit: Source link