Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Mahfud MD Diminta Hapus Pasal Karet Dalam Revisi UU ITE
    News

    Mahfud MD Diminta Hapus Pasal Karet Dalam Revisi UU ITE

    June 17, 2021No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Mahfud MD Diminta Hapus Pasal Karet Dalam Revisi UU ITE 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Koalisi Serius Revisi UU ITE meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk menghapus pasal-pasal karet dalam revisi UU ITE. Hal ini disampaikan saat melakukan pertemuan dengan Mahfud pada Senin (14/6).

    “Dari pertemuan tersebut, koalisi menyoroti mengenai matriks revisi UU ITE yang beredar di masyarakat. Fokus koalisi jatuh pada perumusan beberapa pasal yang masih menimbulkan ruang multi tafsir, salah satunya penambahan Pasal 45C dalam draft revisi Tim Kajian,” kata Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu dalam keterangannya, Kamis (17/6).

    Erasmus menjelaskan, Pasal 45C dalam draft revisi UU ITE mengatur perihal pidana bagi setiap orang, yang dengan sengaja menyebarluaskan informasi atau pemberitahuan bohong menimbulkan keonaran di masyarakat. Selain itu, pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik berisi pemberitahuan, yang tidak pasti atau yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan patut menyangka bahwa hal itu dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

    “Koalisi secara tegas mendesak agar pasal ini tidak dimasukkan ke dalam Revisi UU ITE. Kami menilai Pasal 45C sangat rentan disalahgunakan karena definisi berita bohong yang menimbulkan keonaran tidak didefinisikan secara jelas sehingga sangat berpotensi multitafsir,” tegas Erasmus.

    Selain itu, masuknya pasal 45C dinilai sangat bertentangan dengan harapan publik akan dihapusnya pasal-pasal bermasalah. Dalam pertemuan itu, koalisi juga menyampaikan dampak kriminalisasi yang selama ini telah ditimbulkan oleh pasal-pasal bermasalah dalam UU ITE, seperti kasus kriminalisasi yang terjadi di Surabaya, Bau-bau, Jakarta.

    “Karenanya mendesak agar pemerintah merevisi delapan pasal yang tercantum dalam Kertas Kebijakan Revisi UU ITE,” cetus Erasmus.

    Erasmus menuturkan, dalam pertemuan itu juga tim koalisi mendapatkan penjelasan dari Menkopolhukam tentang adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Lembaga tentang Pedoman Interpretasi UU ITE. Pedoman ini oleh Menkopolhukam dinyatakan sebagai dokumen untuk menjawab praktik-praktik UU ITE yang meresahkan publik selama ini, sembari menunggu proses revisi UU ITE yang akan memakan waktu.

    “Dalam kondisi ini, Koalisi menyampaikan bahwa jangan sampai pedoman ini dianggap sebagai proses pengganti revisi UU ITE, sehingga penting untuk Menkopolhukam menjelaskan komitmen pemerintah untuk tetap merevisi UU ITE,” papar Erasmus.

    “Koalisi juga menekankan agar menjadi perhatian Pemerintah bahwa praktik-praktik pembuatan pedoman untuk menjawab revisi sebuah undang-undang bermasalah tidak boleh menjadi kebiasaan di Indonesia,” sambungnya.

    Guna memastikan pedoman sejalan dengan permasalahan praktik UU ITE selama ini, Koalisi juga mendesak pemerintah untuk membuka draft SKB 3 Lembaga tentang Pedoman Interpretasi UU ITE. Hal ini dimaksudkan agar terdapat masukan publik yang lebih nyata pada draf yang telah disusun oleh pemerintah.

    “Masukan konstruktif dari masyarakat harusnya menjadi dasar yang kuat bagi pemerintah untuk dapat menghasilkan pedoman yang lebih berpihak pada perlindungan hak-hak masyarakat,” ungkap Erasmus.

    Terakhir, koalisi juga mempetanyakan urgensi Omnibus Law bidang digital, yang baru-baru ini disampaikan Menkopolhukam ke media massa. Namun, Menkopolhukam belum memberikan penjelasan yang lebih tegas terkait rencana tersebut.

    “Sehingga koalisi belum menangkap tujuan yang jelas dari rencana pembuatan omnibus law digital tersebut. Dalam konteks ini, maka koalisi meminta adanya kajian terlebih dahulu dari pemerintah terkait Omnibus Law bidang digital,” pungkas Erasmus.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePipa Diterjang Banjir, Pelayanan Air Bersih ke Sejumlah Wilayah di Karangasem Terganggu
    Next Article Enggan Ingat Masa Lalu, 4 Zodiak Ini Fokus Pada Pencapaian Saat Kini
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.