Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Mahkamah Agung Dukung Larangan Muslim Masuk ke AS
    News

    Mahkamah Agung Dukung Larangan Muslim Masuk ke AS

    December 5, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Mahkamah Agung Dukung Larangan Muslim Masuk ke AS 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Mahkamah Agung Dukung Larangan Muslim Masuk ke AS

    Ilustrasi Muslimah

    Jakarta – Mahkamah Agung Amerika Serikat telah sepakat untuk mengizinkan pemberlakuan penuh larangan penerbangan dari enam negara berpenduduk mayoritas Muslim ke AS.

    Tujuh dari sembilan hakim pengadilan tersebut memberikan perizinan terhadap kebijakan Presiden Donald Trumpu untuk memblokir pelancong dari Chad, Iran, Libya, Somalia, Suriah dan Yaman memasuki wilayah AS.

    Dilansir Sky News, ini berarti tindakan kontroversial untuk membatasi perjalanan ke AS dapat sepenuhnya dilaksanakan,terlepas  dari tantangan yang terus berlanjut di pengadilan dan aksi demo masyarakat yang terus menguak.

    Hakim Agung tidak memberikan penjelasan atas keputusan tersebut, namun pemerintah Trump mengatakan bahwa menghalangi larangan tersebut menyebabkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki  karena kebijakan tersebut didasarkan pada masalah keamanan nasional dan kebijakan luar negeri.

    Larangan tersebut merupakan versi ketiga dari sebuah kebijakan yang diresmikan oleh Trump di minggu pertamanya di Gedung Putih.

    Kebijakan Presiden itu memicu kekacauan di bandara-bandara di seluruh AS pada Januari lalu setelah menandatangani perintah eksekutif untuk menolak visa kepada para migran dan pengunjung dari Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman.

    Keputusan tersebut dihentikan oleh sebuah pengadilan banding AS pada bulan berikutnya, memaksa Trump untuk mengeluarkan sebuah larangan yang direvisi pada Maret lalu.

    Setelah pertarungan pengadilan yang panjang pada bulan September dan diganti dengan versi sekarang, Akhirnya, Trump bisa meresmikan kebijakan tersebut lantaran telah mendapat dukungan dari hakim agung.

    Selain enam negara berpenduduk mayoritas Muslim, larangan tersebut mencakup orang-orang dari Korea Utara dan pejabat pemerintah Venezuela, bahkan pengungsi dari AS

     

    TAGS : Amerika Larangan Muslim Donald Trump

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/25814/Mahkamah-Agung-Dukung-Larangan-Muslim-Masuk-ke-AS/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKPK Tak akan Periksa Saksi Meringankan Setya Novanto
    Next Article Plt Sekda Jambi Beberkan Dugaan Keterlibatan Zumi Zola di Suap APBD
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.