Bupati Nonaktif Muara Enim, Sumatera Selatan, Ahmad Yani, divonis 5 tahun penjara.
JAKARTA, Jurnas.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, memvonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Bupati nonaktif Muara Enim, Ahmad Yani.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Ahmad Yani terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim, Erma Suharti saat membacakan amar putusan terhadap Ahmad Yani, Selasa (5/5/2020).
Selain pidana penjara, Ahmad Yani juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar. Apabila uang pengganti itu tak mampu dibayarkan maka dikenakan hukuman pidana 8 bulan penjara.
Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Ahmad Yani untuk dihukum 7 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan atas kasus dugaan suap proyek. Jaksa juga menuntut agar hak politik Yani dicabut.
Adapun hal yang memberatkan pertimbangan hakim yakni, perbuatan Ahmad Yani tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, Majelis Hakim menyatakan, sebagai seorang bupati, Ahmad Yani seharusnya menjaga kepercayaan warganya.
Sementara untuk hal yang meringankan, Majelis Hakim menilai Ahmad Yani sebagai kepala keluarga yang mempunyai tanggungan keluarga.
Atas putusan ini, Jaksa KPK maupun Ahmad Yani memilih untuk pikir-pikir.
TAGS : Bupati nonaktif Muara Enim vonis majelis hakim
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/71766/Majelis-Hakim-Vonis-Bupati-Nonaktif-Muara-Enim-5-Tahun-Penjara/