Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Majelis Hakim Vonis Bupati Nonaktif Muara Enim 5 Tahun Penjara
    News

    Majelis Hakim Vonis Bupati Nonaktif Muara Enim 5 Tahun Penjara

    May 5, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Majelis Hakim Vonis Bupati Nonaktif Muara Enim 5 Tahun Penjara

    Bupati Nonaktif Muara Enim, Sumatera Selatan, Ahmad Yani, divonis 5 tahun penjara.

    JAKARTA, Jurnas.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, memvonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Bupati nonaktif Muara Enim, Ahmad Yani.

    Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Ahmad Yani terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

    “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim, Erma Suharti saat membacakan amar putusan terhadap Ahmad Yani, Selasa (5/5/2020).

    Selain pidana penjara, Ahmad Yani juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar. Apabila uang pengganti itu tak mampu dibayarkan maka dikenakan hukuman pidana 8 bulan penjara.

    Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.

    Baca juga.. :

    • Sudirman Said Bilang, Almarhum Didi Kempot Pendonor Sejati
    • Hari Ini, Tertinggi Pasien Covid-19 yang Sembuh
    • Klub La Liga Diizinkan Berlatih, Eibar Masih Was-was

    Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Ahmad Yani untuk dihukum 7 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan atas kasus dugaan suap proyek. Jaksa juga menuntut agar hak politik Yani dicabut.

    Adapun hal yang memberatkan pertimbangan hakim yakni, perbuatan Ahmad Yani tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, Majelis Hakim menyatakan, sebagai seorang bupati, Ahmad Yani seharusnya menjaga kepercayaan warganya.

    Sementara untuk hal yang meringankan, Majelis Hakim menilai Ahmad Yani sebagai kepala keluarga yang mempunyai tanggungan keluarga.

    Atas putusan ini, Jaksa KPK maupun Ahmad Yani memilih untuk pikir-pikir.

    TAGS : Bupati nonaktif Muara Enim vonis majelis hakim

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/71766/Majelis-Hakim-Vonis-Bupati-Nonaktif-Muara-Enim-5-Tahun-Penjara/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleGema Perhutanan Sosial Perkuat Ketahanan Pangan dari Ancaman Krisis Covid-19
    Next Article Kementerian BUMN Jadikan Pramintohadi Dirut Airnav Indonesia
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.