Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Makam Gus Dur Dibuka 1 November, Begini Ketentuan untuk Peziarah
    News

    Makam Gus Dur Dibuka 1 November, Begini Ketentuan untuk Peziarah

    October 28, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Makam Gus Dur Dibuka 1 November, Begini Ketentuan untuk Peziarah 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com- Makam Presiden RI ke-4 KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan para masyayikh di Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, akhirnya segera dibuka untuk masyarakat umum. Rencananya, pembukaan kompleks wisata religi dimulai pada 1 November 2021 mendatang.

    Kepastian pembukaan itu telah tertuang dalam surat edaran (SE) Pesantren Tebuireng, nomor: 1760/I/HM 00 01/PENG/X/2021, tertanggal 23 Oktober 2021. SE tersebut ditandatangani Pengasuh Pesantren Tebuireng KH Abdul Hakim Mahfudz.

    Pertimbangan pembukaan makam karena kasus Covid-19 makin menurun dan terkendali di sebagian wilayah Indonesia. Termasuk di Kabupaten Jombang yang sudah berada di PPKM level 1. Namun, untuk sementara waktu, makam hanya dibuka mulai pukul 08.00 hingga 13.30 WIB selama November-Desember. Untuk bulan berikutnya jam buka melihat hasil evaluasi.

    Khusus hari Jumat, makam akan ditutup untuk masyarakat umum. Selain ketentuan jam buka tersebut, kapasitas makam dibatasi. Yakni, maksimal sebanyak 150 orang di area makam. Selebihnya, menunggu di tempat parkir dan akan diatur sesuai gilirannya. Waktu ziarah paling lama 20 menit untuk setiap pengunjung atau rombongan.

    Ketentuan lain, para peziarah juga harus sudah divaksin dosis dua. Lalu, semua peziarah juga wajib memakai masker dan mencuci tangan di tempat yang sudah disediakan. Para peziarah juga dilarang menggunakan pengeras suara.

    Mudir Pesantren Tebuireng KH Lukman Hakim ketika dikonfirmasi Jawa Pos Kamis siang (28/10) membenarkan SE tentang pembukaan makam masyayikh tersebut. ‘’Betul dan seperti itu ketentuannya. Kami mohon masyarakat untuk mematuhinya,’’ ujarnya.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePandemi Terkendali, Ekonomi Diproyeksi Tumbuh 4 Persen
    Next Article Pengembangan Joint Operation di Australia, Widodo Makmur Perkasa IPO 25 Persen Saham – KRJOGJA
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Outfit Nonton Konser yang Stylish dan Cocok untuk Semua Genre
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.