Koordinator MAKI, Boyamin Saiman usai melaporkan Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam Azis Syamsuddin ke MKD DPR
Jakarta, Jurnas.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempertanyakan sikap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terkait larangan rapat gabungan Komisi III DPR dengan tiga institusi penegak hukum soal kasus buronan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, rapat gabungan antara Komisi III DPR dengan aparat penegak hukum itu penting guna mengawasi penuntasan kasus buronan Djoko Tjandra. Mengingat, Djoko Tjandra telah mempermalukan negara khususnya aparat penegak hukum.
“Rapat itu sangat urgent karena ini demi kebaikan bangsa dan negara, karena kita sudah dipermalukan seperti ini, itu makanya pentingnya rapat ini,” kata Boyamin, usai melaporkan Azis Syamsuddin ke MKD DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/7).
Oleh sebab itu, Boyamin mempertanyakan sikap Azis sebagai Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam yang tidak mengizinkan rapat gabungan tersebut. Padahal, kata Boyamin, hingga saat ini aparat penegak hukum belum menangkap Djoko Tjandra.
“Itu pentingnya untuk segera menangkap, apakah Pak Azis Syamsuddin tidak ingin Djoko Tjandra segera tertangkap, pertanyaannya kan jadi begitu,” tegas Boyamin.
Atas dasar itu, Boyamin melaporkan Azis Syamsuddin ke MKD DPR untuk mengusut dugaan pelanggaran etik tersebut. Mengingat, Ketua DPR Puan Maharani telah mengizinkan rencana rapat gabungan antara Komisi III DPR dengan tiga institusi penagak hukum itu.
“Inilah saya serahkan kepada MKD, kalau nanti ada yang tidak pas dan ada dugaan pelanbggaran, setidaknya kedepannya tidak terjadi seperti ini lagi RDP yang lebih penting lagi tapi terhalang hanya karena reses,” terangnya.
“Menghalang-halangi Komisi III melakukan RDP, karena Ketua sudah mengizinkan dan memberikan disposisi kepada Pak Azis. DPR sendiri kan seharusnya tidak menghalang-halangi,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Ia berharap, politikus Partai Golkar itu dapat mengubah sikapnya untuk segera mengizinkan rapat gabungan Komisi III DPR dengan tiga institusi penegak hukum dalam rangka penuntasan kasus buronan Djoko Tjandra.
“Harapan saya kalau Pak Azis mendengar saya mengadu di sini, Pak Azis mengubah sifatnya dan mengizinkan untuk segera rapat,” demikian Boyamin.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin mengatakan, alasan hingga saat ini surat tersebut belum ditandatangi karena tata tertib DPR dan putusan Badan Musyawarah (Bamus) yang melarang RDP pengawasan oleh komisi pada masa reses.
“Tentunya saya tidak ingin melanggar Tatib dan hanya ingin menjalankan Tata Tertib DPR dan Putusan Bamus, yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses, yang tertuang dalam Pasal 1 angka 13 yang menerangkan bahwa Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja,” kata Azis, melalui rilisnya, Sabtu (18/7).
Diketahui, Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mengatakan, surat izin untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pengawasan terhadap mitra kerja itu telah dikirim ke pimpinan DPR sejak Rabu (15/7).
Menurutnya, surat izin untuk menggelar RDP saat masa reses itu dilayangkan setelah Komisi III DPR menerima dokumen berupa surat jalan buronan Joko Tjandra dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Selasa (14/7).
“Tentunya kami menganggap kasus ini bersifat super urgent sehingga berdasarkan mekanisme Tatib DPR, kami harus meminta izin kepada pimpinan DPR,” kata Herman, ketika dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (17/7).
Sayangnya, kata Herman, hingga saat ini surat tersebut masih tertahan di meja Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam. Sementara, Ketua DPR Puan Maharani telah mengizinkan dan menyetujui rencana RDP yang rencananya digelar Selasa (21/7).
“Sebagai informasi, Ketua DPR telah mengizinkan dan menyetujui rencana RDP tersebut pada masa reses hari Selasa depan. Maka dari itu, Ketua DPR mendisposisi izin tersebut kepada Wakil Pimpinan DPR bidang Korpolkam,” kata Herman.
“Informasi terakhir dari sekretariat, surat tersebut masih tertahan di Wakil Pimpinan DPR bidang Korpolkam disebabkan ada putusan bamus yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses. Sampai saat ini saya juga masih menunggu untuk melihat salinan putusan bamus tersebut,” kata Herman.
Untuk diketahui, bedasarkan Pasal 310 Tatib DPR, segala surat keluar/surat undangan rapat harus ditanda tangani oleh salah seorang pimpinan DPR atau Sekjen DPR atas nama pimpinan DPR.
“Jadi pimpinan DPR membagi tanda tangan sesuai dengan bidang kerja masing-masing,” terang Herman.
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, Komisi III DPR tetap berkomitmen untuk terus mengawasi aparat penegak hukum dalam penuntasan kasus buronan Djoko Tjandra. Ia memastikan, Komisi III tidak akan menunda-nunda pelaksanaan RDP tersebut.
“Sejak awal kami di Komisi III selalu berkomitmen mendukung kerja-kerja aparat penegak hukum yang profesional dan berintegritas. Maka dari itu, sejak awal Komisi III selalu concern terhadap kasus Joko Tjandra ini. Jadi sebaiknya teman-teman bisa bertanya ke Wakil Pimpinan DPR bidang Korpolkam terkait kepastian RDP ini,” demikian Herman.
TAGS : Warta DPR Komisi III DPR Pimpinan DPR Azis Syamsuddin Djoko Tjandra MAKI
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin