JawaPos.com – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menolak permohonan justice collaborator (JC) penyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Harry Van Sidabukke. Karena Harry dinilai belum bisa mengungkap peran pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020 di Kementerian Sosial.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga, permohonan JC yang diajukan Harry Van Sidabukke untuk kepentingan dirinya sendiri. Karena itu, KPK layak menolak JC tersebut.
“Saya minta justice collaborator itu ditolak karena pemohonnya belum memberikan gambaran yang utuh atas kejadian yang dialaminya. Juga kedua belum membuka pihak lain yang diduga perannya lebih besar,” kata Boyamin dikonfirmasi, Rabu (14/4).
Baca Juga: MAKI Ajukan Praperdilan 5 Perkara yang Dianggap Mangkrak di KPK
Pegiat antikorupsi ini menyebut, Harry belum bisa mengungkap pihak lain yang terlibat dalam pengadaan paket bansos Covid-19. Terlebih dalam persidangan, jaksa KPK mencurigai Harry berusaha melindungi pihak lain.
“Di persidangan jaksa bahkan sampai menanyakan ‘apa anda (Harry) menutupi pihak-pihak lain’, lalu dia menjawab ‘tidak’. Nah ini kan menimbulkan kecurigaan ada menutupi pihak lain,” ungkap Boyamin.
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link