JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Pelindo II Richard Joost Lino. Dia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, perpanjangan penahanan dilakukan untuk 40 hari ke depan. Karena proses penyidikan perkara yang menjerat RJ Lino masih berjalan.
“Untuk kepentingan proses penyidikan yang masih berjalan, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RJL (Richard Joost Lino) untuk 40 hari terhitung sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan 24 Mei 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih,” kata Ali dikonfirmasi, Rabu (14/4).
Baca Juga: Setelah 5 Tahun, KPK Akhirnya Tahan Eks Dirut Pelindo RJ Lino
Penahanan terhadap RJ Lino dilakukan setelah kurang lima tahun lamanya terkatung-katung. Lino ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Desember 2015.
KPK menduga, RJ Lino dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010 merugikan keuangan negara sebesar USD 22,828,94. Hal ini setelah memeroleh data
dari ahli ITB bahwa Harga Pokok Produksi (HPP) hanya sebesar USD 2.996.123 untuk QCC Palembang, USD 3.356.742 untuk QCC Panjang dan USD 3.314.520 untuk QCC Pontianak.
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link