Saturday, March 25, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Manaker Tingkatkan Pelindungan bagi PMI

March 3, 2023
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Manaker Tingkatkan Pelindungan bagi PMI
1
SHARES
2
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Guna meningkatkan pelindungan dan pelayanan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023. Menaker Ida Fauziah, Jumat (3/3) mengemukakan pada Permenaker terbaru itu terdapat beberapa penambahan manfaat jaminan sosial dalam hal terjadi kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.

“Hadirnya Permenaker ini adalah wujud kehadiran negara untuk teman-teman PMI di mana iuran tetap, manfaat meningkat,” ujar Menaker, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (3/3).

Ia menyampaikan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia itu ditetapkan pada tanggal 21 Februari 2023 dan diundangkan pada tanggal 22 Februari 2023.

Permenaker tersebut, lanjut dia, merupakan pengganti atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.

Menaker menjelaskan besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tidak ada kenaikan (tetap) yakni sebesar Rp370.000 (perjanjian kerja 24 bulan).

Rinciannya, iuran sebelum bekerja sebesar Rp37.500, sementara iuran selama dan setelah bekerja yaitu 6 bulan sebesar Rp108.000, 12 bulan sebesar Rp189.000, dan 24 bulan sebesar Rp332.500. Adapun perpanjangan/kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp13.500 setiap bulan. “Begitu juga dengan besaran iuran JHT tetap sesuai dengan pilihan calon Pekerja Migran Indonesia antara Rp50.000 sampai dengan Rp600.000,” paparnya.

Pada Permenaker 4/2023, Menaker menambahkan manfaat program jaminan sosial bertambah menjadi 21 risiko dibanding Permenaker 18/2018 yang hanya sebanyak 14 risiko.

Secara lebih rinci, manfaat program JKK sebelum, selama, dan setelah bekerja, meliputi pelayanan kesehatan, santunan berupa uang, pendampingan, dan pelatihan vokasional bagi calon PMI atau PMI yang mengalami cacat sebagian anatomis dan/atau cacat sebagian fungsi akibat kecelakaan kerja.

Sedangkan manfaat terkait program JKM meliputi santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman; dan beasiswa pendidikan atau pelatihan diberikan untuk pelindungan selama bekerja.

Selain itu dalam Permenaker 4/2023 juga terdapat program manfaat baru jaminan sosial, yakni bantuan uang kepada calon pekerja migran atau pekerja migran yang mengalami tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan, bantuan uang dan pengganti biaya tiket kepada PMI ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian penempatan, bantuan uang kepada PMI yang terkena PHK sepihak, dan bantuan biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara tujuan penempatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dengan maksimal sebesar Rp50 juta.

“Dengan diterbitkannya Permenaker 4/2023 yang menghadirkan 3 program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu JKK, JKM dan JHT, para PMI bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja,” kata Menaker Ida Fauziyah. (Kmb/Balipost)

 

Credit: Source link

ADVERTISEMENT
ShareTweetSendSharePin
Previous Post

PeduliLindungi Jadi SatuSehat, Penumpang KA Diminta Tunjukkan Bukti Vaksin saat “Boarding”

Next Post

Sistem Keamanan Aplikasi SatuSehat Setara Perbankan

Related Posts

Terseret Kasus Mario Dandy, APA Setop Jadi Influencer dan Tutup IG
News

Terseret Kasus Mario Dandy, APA Setop Jadi Influencer dan Tutup IG

March 25, 2023
Penyelundupan Hp Dari Tiongkok Dibongkar, Untung Rp 400 Juta per Bulan
News

Penyelundupan Hp Dari Tiongkok Dibongkar, Untung Rp 400 Juta per Bulan

March 25, 2023
Aktivitas Gunung Semeru Alami 21 Kali Gempa Letusan
News

Aktivitas Gunung Semeru Alami 21 Kali Gempa Letusan

March 25, 2023
Next Post
Sistem Keamanan Aplikasi SatuSehat Setara Perbankan

Sistem Keamanan Aplikasi SatuSehat Setara Perbankan

Impor Pakaian Bekas, IKM Paling Terdampak

Impor Pakaian Bekas, IKM Paling Terdampak

Kabulkan Gugatan Partai Prima, Putusan PN Jakpus Timbulkan Kontroversial

Kabulkan Gugatan Partai Prima, Putusan PN Jakpus Timbulkan Kontroversial

Dasco Apresiasi Mahasiswa UKRI Pemenang JR Rovation Kategori Sains

Pangi Ungkap Alasan Dasco Bisa Jadi Pimpinan DPR Terpopuler

March 18, 2023
Penjualan mobil dan truk baru di AS meningkat pada Maret 2023

Penjualan mobil dan truk baru di AS meningkat pada Maret 2023

March 23, 2023
Konser Hari Kedua, TREASURE Kembali Rayu Teume

Konser Hari Kedua, TREASURE Kembali Rayu Teume

March 20, 2023
Rekayasa Foto Penggeledahan KPK di Kementerian Sosial

Rekayasa Foto Penggeledahan KPK di Kementerian Sosial

March 21, 2023
Anggaran Buka Puasa Pejabat Dialihkan ke Bantuan Pangan Masyarakat

Anggaran Buka Puasa Pejabat Dialihkan ke Bantuan Pangan Masyarakat

March 24, 2023
Curhat Fatimah Zahratunnisa, Menang Lomba di Jepang, Ditagih Pajak

Curhat Fatimah Zahratunnisa, Menang Lomba di Jepang, Ditagih Pajak

March 20, 2023
Lagu Komang, Karya Manis Raim Laode yang Viral

Lagu Komang, Karya Manis Raim Laode yang Viral

February 26, 2023
Daimler Truck hadirkan dua Mercedes-Benz standar Euro 5 di Indonesia

Daimler Truck hadirkan dua Mercedes-Benz standar Euro 5 di Indonesia

March 16, 2023
Megawati Tekankan Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual

Megawati Tekankan Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual

March 1, 2023
Respons Kemenkeu Soal Curhatan Warganet Terkait Pelayanan Bea Cukai

Respons Kemenkeu Soal Curhatan Warganet Terkait Pelayanan Bea Cukai

March 22, 2023
Bertemu Empat Mata, Gibran dan Bupati Tamba Bahas Kerjasama Daerah

Bertemu Empat Mata, Gibran dan Bupati Tamba Bahas Kerjasama Daerah

March 17, 2023
Ciputra Group Segera Hadirkan Fasilitas Ecoplaza di Citra Maja Raya

Ciputra Group Segera Hadirkan Fasilitas Ecoplaza di Citra Maja Raya

March 24, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Terseret Kasus Mario Dandy, APA Setop Jadi Influencer dan Tutup IG
  • DLU Buka Rute Pelayaran Surabaya-Lembar-Labuan Bajo-Ende
  • Weird Genius akan Rilis Lagu Ofisial Piala Dunia U-20 2023 ‘Glorious’

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!