Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Mantan Dirut Pertamina Dituntut 15 Tahun Penjara
    News

    Mantan Dirut Pertamina Dituntut 15 Tahun Penjara

    May 24, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Mantan Dirut Pertamina Dituntut 15 Tahun Penjara

    Mantan Dirut PT Pertamina, Karen Galaila Agustiawan

    ‎Jakarta, Jurnas.com – Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan pidana penjara selama 15 tahun.

    Jaksa meyakini Karen melakukan korupsi dalam investasi Blok Basker Manta Gummy (BMG).‎



    “Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa Karen Agustiawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa TM Pakpahan, saat membaca surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (24/5).

    Selain tuntutan penjara, Karen juga dituntut bayar denda sebesar Rp 1 Miliar subsider enam bulan kurungan.

    Baca juga.. :

    • Sering Sakit, Romi Minta Dispenser Rutan KPK Dikuras
    • Ditjen Bea Cukai Diduga Terlibat Kasus Proyek Kapal Patroli
    • Pejabat Bea Cukai dan KKP Rugikan Negara Rp179,28 Miliar

    Karen didilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan sudah mencederai tata kelola perusahaan yang benar.‎ Kendati begitu, Jaksa memandang Karen belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

    Pada perkara ini, Karen didakwa merugikan senilai Rp568 miliar saat menjabat sebagai Direktur Hulu PT Pertamina periode 2008-2009 dan Dirut PT Pertamina periode 2009-2014 terkait investasi PT Pertamina dalam participating interest (PI) atas lapangan atau Blok BMG Australia di 2009.

    Karen dianggap mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di Pertamina. ‎Dalam memutuskan investasi PI, Karen menyetujui PI Blok BMG tanpa adanya uji kelayakan serta tanpa adanya analisa rosiko.

    Investasi ditindaklanjuti dengan penandatanganan sale purchase agreement (SPA) tanpa adanya persetujuan dari Bagian Legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina. Karen pun dianggap memperkaya Rock Oil Company Australia, pemilik Blok BMG Australia.

    Jaksa menilai perbuatan Karen melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    TAGS : Kasus Korupsi Dirut Pertamina Kejaksaan Agung

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/53227/Mantan-Dirut-Pertamina-Dituntut-15-Tahun-Penjara/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKorsel Bakal Latihan Militer Bersama AS
    Next Article Rusia Berencana Ambil Minyak Kotor dari Belarus
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.