Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Mantan Ketua MK Minta Pemerintah Pastikan Vaksin Covid-19 Halal
    News

    Mantan Ketua MK Minta Pemerintah Pastikan Vaksin Covid-19 Halal

    April 22, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Mantan Ketua MK Minta Pemerintah Pastikan Vaksin Covid-19 Halal 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Pemerintah diminta untuk memastikan vaksin yang diberikan kepada masyarakat berstatus halal. Permintaan itu dikemukakan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva.

    Dia menegaskan, pemberian vaksin halal sangat diutamakan bagi yang beragama Islam. Apalagi sudah ada putusan dari Mahkamah Agung (MA).

    “Putusan tersebut adalah putusan Mahamah Agung yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah. Pemerintah harus memastikan vaksin yang diberikan adalah halal,” kata Hamdan saat dihubungi awak media di Jakarta, Jumat (22/4) sore.

    Menurut Ketua Umum Serikat Islam, pemerintah tidak bisa memaksakan jika ada warga yang menolak divaksin karena tidak ada jaminan halal. Maka dari itu, Pemerintah harus segera melaksanakan putusan MA.

    “Dan tidak dapat memaksakan jika warga menolak untuk divaksin karena tidak ada jaminan halal,” ucapnya.

    Sebelumnya, MA mengeluarkan amar putusan nomor 31 P/HUM/2022 yang memenangkan gugatan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terkait uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin Covid-19.

    “Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) tersebut,” demikian petikan dari salinan amar putusan MA pada Jumat (22/4).

    MA meminta pemerintah harus menyediakan vaksin Covid-19 yang halal khususnya bagi masyarakat muslim di Indonesia. Putusan itu diketok pada Kamis, 14 April 2022 oleh majelis hakim yang diketuai Prof. Supandi dan hakim anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMenperin Minta Produsen Migor Tetap Semangat Meski Ada Kasus Ekspor
    Next Article MINI Indonesia hadirkan kampanye #RechargedForTomorrow
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.