Ilustrasi Kepolisian
Jakarta – Polresta Depok menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan Nangka, Tapos, Depok. Penyematan status tersangka terhadap kader PKS ini sejak 20 Agustus 2018.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuono membenarkan penetapan tersangka itu. Menurut Argo, penetapan tersangka itu hasil gelar perkara.
“Iya benar (Nur Mahmudi) telah dinaikan status ke tersangka. Sudah terpenuhi dua alat bukti” ungkap Argo saat dikonfirmasi.
Selain Nur Mahmudi, polisi juga menetapkan mantan Sekda Kota Depok berinisial HP sebagai tersangka. Proyek jalan pada tahun anggaran 2015 itu senilai miliaran rupiah. Diduga perbuatan melawan hukum Nur Mahmudi bersama HP itu menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 10,7 miliar.
Argo sejauh ini belum dapat memastikan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Nur Mahmudi. Kasus ini sendiri mulai diselidiki polisi sejak medio April 2018 lalu.
Dalam pengusutan kasus ini, polisi sebelumnya telah memeriksa sekitar 30 saksi. Salah satunya Nur Mahmudi.
“Tergantung kewenangan penyidik,” kata Argo.
TAGS : Nur Mahmudi Korupsi Jalan Tapos Depok
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/40023/Mantan-Wali-Kota-Depok-Nur-Mahmudi-jadi-Tersangka-Korupsi-Jalan/